Salin Artikel

Tipu Korbannya hingga Rugi Rp 900 Juta, Warga Demak Ditangkap

Dalam melancarkan aksinya, pelaku melakukan tipu daya agar korban menyerahkan uangnya dengan diiming-iming akan diganti dengan emas hingga sertifikat tanah.

Dari hasil bujuk rayu dengan ritual yang dilakukan, pelaku meraup keuntungan mencapai Rp 938 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisan Daerah (Reskrimum Polda) Jawa Tengah Kombes Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, saat melancarkan aksinya, pelaku tidak sendirian.

Ia juga dibantu suaminya SB beraksi di wilayah Kabupaten Grobogan, dan Kabupaten Demak.

"Penipuannya dengan cara meminjam uang dengan iming-iming mengganti berupa emas. Sementara emasnya imitasi," kata Djuhandhani di kantornya, Selasa (16/3/2022).

Salah satu korban, SU warga Grobogan mengalami kerugian hingga Rp 20,5 juta.

Dalam aksinya, DR dan suaminya mendatangi rumah korban dan meminta izin menginap selama 1,5 bulan.

Pelaku menggunakan atas nama SU meminjam uang di PNPM Mandiri Grobogan sebesar Rp 10 juta, dan Rp 4,5 juta.

Tidak hanya itu, DR juga menggasak uang Rp 6 juta dengan iming-iming jaminan sertifikat tanah dan sejumlah perhiasan emas.

"Padahal emas adalah imitasi dan DR tidak memiliki sebidang tanah," tuturnya.


Dari hasi penyelidikan polisi, pelaku melakukan perbuatannya sejak 2019 dengan korban berjumlah lima orang.

"Masing-masing kerugian korban sekitar Rp 76 juta, Rp 667 juta, Rp 30 juta, serta Rp 165 juta.Total kerugian sekitar Rp 900 sekian juta," jelas Djuhandhani.

Djuhandhani menyebut pelaku kerap kali melakukan ritual-ritual klenik dengan tujuan untuk meyakinkan korban.

"Dalam ritual disampaikan biar orang tersebut (korban) dimudahkan rezeki," ujar Djuhandhani.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah kalung emas imitasi, dua buah gelang emas imitasi, dua buah cincin imitasi, tujuh buah kalung, satu buah gelang dan satu buah cincin.

"Pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau pasal 379a KUHP Jo Pasal 65 KUHP ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/03/15/185127378/tipu-korbannya-hingga-rugi-rp-900-juta-warga-demak-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke