Salin Artikel

Polisi Syariah Ungkap Prostitusi Rumahan di Lhokseumawe, Pelaku Masih Remaja, Terancam Hukuman Cambuk

ACEH UTARA, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe mengungkap dugaan praktik prostitusi rumahan di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

 

Kasus ini berawal saat warga Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, menangkap tiga pria muda dan dua wanita dalam sebuah rumah warga pada 31 Januari 2022 lalu.

 

Mereka terdiri dari tiga pria berinisial M (16), B (15) dan MU (16) warga Kabupaten Aceh Utara, sementara dua lainya wanita WR (15) dan S (16) asal Kabupaten Bireuen.

 

Kepala Satpol PP dan WH Lhokseumawe, Zulkifli, kepada wartawan di Lhokseumawe, Kamis (3/2/2022) menyebutkan, peran mereka yaitu dua pasangan sebagai pelaku dan satu lainnya sebagai mucikari.

 

“Ini muda-muda sekali mereka. Dua pasangan ini pelaku, mereka berhubungan intim di rumah itu dengan tarif untuk wanitanya Rp 300.000. Sedangkan untuk biaya jasa sewa tempat di rumah itu Rp 150.000 per pasangan,” kata Zulkifli.

 

Dia menyebutkan, satu anak muda lainnya, bertindak sebagai mucikari.

Saat ditanya soal pemilik rumah, Zulkifli menyebutkan dirinya masih akan memintai keterangan pemilik rumah itu.

 

“Pemilik rumah masih saksi statusnya. Kita dalami terus. Ini hasil sementara pemeriksaan kita selama tiga hari ini,” kata Zulkifli.

 

Dia menyebutkan, perempuan itu berstatus janda anak satu dan mengaku kesulitan ekonomi hingga bertindak melanggar norma syariat Islam.

 

Kelimanya, ujar Zulkifli, akan dijerat dengan qanun (peratuan daerah) tentang hukum jinayat.

 

“Ancamannya hukuman cambuk. Sekarang proses pemberkasan dulu di kita seterusnya persidangan di Mahkamah Syariah Lhokseumawe, “ ujarnya.

 

Sebelumnya, warga menangkap kelima remaja muda itu dengan tuduhan praktik mesum di rumah tersebut.

 

Setelah ditangkap warga, mereka lalu diserahkan ke wilyatul hisbah (polisi syariah) Kota Lhokseumawe.

 

https://regional.kompas.com/read/2022/02/03/175342378/polisi-syariah-ungkap-prostitusi-rumahan-di-lhokseumawe-pelaku-masih-remaja

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke