Salin Artikel

2 Panitia Diklatsar UNS Jadi Tersangka, Polisi: Tak Tutup Kemungkinan Jumlahnya Bertambah...

KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Gilang Endi Saputra (21), saat kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Dasar (Diklatsar) Resimen Mahasiswa (Menwa), Minggu (24/10/2021).

Kedua tersangka tersebut adalah NFM (22) warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah (Jateng); dan FPJ (22) warga Kabupaten Wonogiri, Jateng.

Para tersangka diketahui merupakan panitia kegiatan Diklatsar. Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak menuturkan, tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru selain NFM dan FPJ.

"Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlanjut (on progres). Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kita akan terus berprogres dengan tetap berpegang pada prinsip praduga tak bersalah," katanya.

Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam kasus itu aparat kepolisian telah melakukan proses penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka, secara profesional.

Penetapan tersangka juga telah melalui pemeriksaan barang bukti hingga keterangan para saksi ahli.

"Penetapan tersangka dua orang kita buktikan secara scientific. Dan kami pastikan, kami jamin bahwa pelaksanaan proses penyelidikan, sampai penyidikan sampai penetapan tersangka kami laksanakan secara profesional dengan pembuktian-pembuktian," imbuhnya.

Diduga aniaya pakai alat dan tangan kosong

Sementara itu, Ade menjelaskan, NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan menggunakan alat maupun tangan kosong.

Namun, dirniya enggan menjelaskan secara rinci mengenai bentuk dugaan kekerasan yang dilakukan kedua tersangka.

"Dari serangkaian kegiatan penyidikan yang telah dilakukan, di mana masing-masing tersangka diduga telah melakukan kekerasan, baik dengan menggunakan alat maupun tangan kosong. Namun, secara detail akan kita update berikutnya," tandasnya.

Jamal menyatakan permohonan maafnya atas kejadian yang menimpa korban.

"Mewakili UNS, saya meminta maaf atas kejadian yang telah menimpa korban saat mengikuti Diklat Menwa UNS, semoga korban di terima disisi Allah SWT dan Husnul Khatimah," kata Jamal kepada TribunSolo.com, Sabtu (6/11/2021).

Jamal juga menegaskan, UNS akan mendungkung penuh upaya polisi mengusut kasus kematian Gilang, mahasiswa D4 Program Studi (Prodi) Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Sekolah Vokasi (SV) UNS.

"Sikap UNS sangat jelas, kami mendukung dan kooperatif dengan upaya pengusutan yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian, dalam hal ini adalah Tim Penyidik dari Polresta Surakarta," kata Jamal.

(Penulis: Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul: Kunjungi Rumah Keluarga Gilang Korban Diklatsar Menwa,Rektor UNS:Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Ini

https://regional.kompas.com/read/2021/11/07/093325778/2-panitia-diklatsar-uns-jadi-tersangka-polisi-tak-tutup-kemungkinan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke