Salin Artikel

Tarif Tes PCR Bandara Ahmad Yani Semarang Turun Jadi Rp 275.00, Hasil Keluar 1x24 Jam

Sebelumnya, tarif RT-PCR di bandara Ibu Kota Jawa Tengah itu dibanderol sebesar Rp 495.000.

Namun, setelah ada banyak keluhan dari masyarakat, pemerintah pun menerbitkan peraturan terbaru yakni tarif diturunkan menjadi Rp 275.000 yang berlaku sejak 28 Oktober 2021.

"Dengan jam operasional pada pukul 07.00 sampai 15.00 WIB dan hasil pemeriksaan akan keluar 1x24 jam setelah pengambilan sampel," kata General Manager Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Hardi Ariyanto, dalam keterangan tertulis, Sabtu (30/1/2021).

Layanan pemeriksaan tes RT-PCR Covid-19 tersebut berlokasi di Gedung Parkir Lantai 1A (Klinik Mugi Sehat) dan 1B (Klinik Angkasa Medika) dengan jam operasional pada pukul 07.00 sampai 15.00 WIB.

Hardi menjelaskan masa berlaku RT-PCR yang sebelumnya hanya 2x24 saja disesuaikan menjadi 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Menurutnya, hal ini dapat memberikan keringanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan udara.

Pasalnya, beberapa rumah sakit maupun laboratorium atau klinik masih belum dapat mengeluarkan hasil RT-PCR secara cepat.

"Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka penerbangan dari atau ke Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan," ucap Hardi.

Sedangkan aturan perjalanan untuk anak dibawah 12 tahun wajib didampingi oleh orang tua dengan menunjukan kartu keluarga dan hasil negatif tes RT-PCR. 

Sampel untuk anak juga diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

https://regional.kompas.com/read/2021/10/30/134810078/tarif-tes-pcr-bandara-ahmad-yani-semarang-turun-jadi-rp-27500-hasil-keluar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke