Salin Artikel

5 Poin Instruksi Luhut soal Penanganan Covid-19 di Bali

Sebab, Bali menjadi salah satu wilayah di luar Jawa dengan jumlah peningkatan kasus yang tinggi.

Melansir website infocorona.baliprov.go.id dan data Kemenkes RI, Bali mencatatkan penambahan hingga 1.353 kasus positif dari tanggal 11 Agustus hingga 12 Agustus 2021.

Dengan demikian, secara kumulatif, ada 91.251 kasus terkonfirmasi Covid-19 di Bali. Dari angka itu, 76.080 orang sembuh dan 2.579 orang meninggal dunia.

Kondisi ini menyebabkan Pulau Dewata mendapatkan perhatian khusus.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan pun terjun untuk memberikan sejumlah instruksi terkait penanganan Covid-19 di Bali, Kamis (12/8/2021).

Berikut poin-poinnya:

Luhut yang juga merupakan Koordinator PPKM Darurat Jawa-Bali ini meminta Pemerintah Provinsi Bali bergerak cepat.

Dia memberikan waktu satu minggu pada Gubernur Bali Wayan Koster untuk menyelesaikan persoalan Covid-19 di wilayahnya.

Bahkan dia membandingkan Bali dengan wilayah lain yang sudah sukses mengendalikan lonjakan kasus.

"Saya kira dalam satu minggu ke depan harus ada perbaikan (penanganan Covid-19 di Bali). Pak Gubernur sudah saya beri tahu tadi. Daerah lain bisa di sini kok enggak bisa," tutur Luhut.

Salah satu perbaikan yang mendesak dilakukan ialah meminta warga Bali yang positif terinfeksi Covid-19 untuk melakukan isolasi di tempat karantina terpusat.

Sebab, isolasi secara terpusat dinilai efektif untuk mencegah munculnya klaster keluarga.

"Masalah isoter jadi kunci bagaimana bisa sebanyak mungkin masuk ke dalam isoter. Jadi mengurangi klaster-klaster keluarga," tutur Luhut saat mengunjungi program vaksinasi di DPRD Bali, Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, tak ada alasan warga menolak isolasi terpusat.

Sebab, sarana dan prasarana di Bali untuk isolasi terpusat diklaim telah memadai.

Luhut menilai, fasilitas seperti oksigen, obat-obatan hingga tenaga medis penunjang dipandang cukup.

"Isoter itu disiapkan oleh pemerintah, obat cukup, makan cukup, dokter cukup, olahraga bagus, tempatnya bagus, semua harus kompak," kata dia.

Menurut dia, selama ini kemampuan testing dan tracing Covid-19 di Bali masih rendah, bahkan disebutnya jauh dari standar yang ditentukan.

Adapun, testing dan tracing mendesak dilakukan agar pasien Covid-19 bisa secepat mungkin mendapatkan penanganan.

"Memang testing tracing itu masih kurang di Bali, jadi ini yang harus diperhatikan," kata dia.

Dia juga menyebutkan, kasus Covid-19 di Bali belum menunjukkan perbaikan.

"Karena sekarang 90 persen (warga Bali) sudah vaksin mestinya sih bagus (Ada penurunan kasus). Tapi ini kan stagnan, belum turun," ujar Luhut.

Dalam kesempatan itu, Luhut meminta warga bisa menjaga kepercayaan wisatawan asing untuk datang ke Bali.

Hal itu dilakukan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Jika tidak, tentu saja kepercayaan wisatawan asing bisa menurun hingga berpotensi berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan.

"Jangan nanti marah kok tidak ada turis datang. Kalau mau turis datang kita harus nunjukin, kalau kita disipin," tutur dia.

Luhut pun menginstruksikan Pemprov Bali untuk memantau kegiatan keagamaan.

Dia menginstruksikan agar kegiatan keagamaan di Bali diredam dulu untuk mencegah munculnya klaster Covid-19.

"Acara keagamaan sementara diredam dulu, ini kan kalau sampai 1.200 kumpul-kumpul, itu kan klaster baru," tutur Luhut.

Untuk diketahui, beberapa upacara keagamaan di Bali tetap berlangsung di tengah lonjakan kasus harian.

Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali bersama Mejelis Desa Adat (MJA) pun mengeluarkan Surat Edaran bersama, Minggu (8/8/2021), untuk mencegah kasus baru.

SE bernomor 076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan nomor 008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 itu mengatur tentang pembatasan pelaksanaan ritual keagamaan di tengah tingginya kasus Covid-19 di Bali.

"Pembatasan kegiatan yang berpotensi menimbulkan penularan virus varian Delta Covid-19 demi keselamatan dan kerahayuan bersama serta menyelamatkan jiwa krama (warga) Bali," kata Ketua PHDI Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dalam SE tersebut.


Sejumlah acara keagamaan dibatasi dalam SE tersebut.

Di antaranya, upacara Dewa Yadnya (piodalan) hanya dilaksanakan oleh pamangku dan prajuru pura, dengan jumlah paling banyak 10 orang.

Umat melaksanakan persembahyangan dari sanggah (tempat peribadatan) masing-masing.

Selain itu, pamangku dan prajuru pura yang melaksanakan acara piodalan wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Pelaksanaan uji swab dilakukan oleh puskesmas setempat dan difasilitasi oleh Satgas Gotong Royong Bersama Desa Adat.

Ritual piodalan juga tak diiringi Gamelan dan Sasolahan.

"Pengawasan dilaksanakan oleh pecalang, babinkamtibmas, dan Babinsa," kata Sudiana.

Selain itu, upacara lainnya seperti upacara kematian harus melibatkan peserta dengan sangat terbatas, paling banyak 15 orang.

Yang menjadi pelaksana, lanjut Sudiana, wajib mengikuti uji swab berbasis PCR atau swab antigen sehari sebelum acara dengan hasil negatif.

Demikian pula untuk ritual Bhuta Yadnya dan Manusa Yadnya juga dibatasi pesertanya, maksimal 15 orang.

"Rsi Yadnya pelaksanaannya ditunda sampai kondisi pandemi Covid-19 sudah dinyatakan melandai oleh pemerintah daerah," tuturnya.

Baik PHDI Bali dan MDA Provinsi Bali telah berkoordinasi kepada pengurus PHDI dan MDA kabupaten/kota, kecamatan, dan desa adat bersama desa/kelurahan se-Bali. Mereka diminta untuk bertanggung jawab dalam pelaksanaan Surat Edaran tersebut.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bali, Ach. Fawaidi | Editor: Dheri Agriesta, Priska Sari Pratiwi, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2021/08/13/060000078/5-poin-instruksi-luhut-soal-penanganan-covid-19-di-bali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke