Salin Artikel

Video Joget dan Nyanyinya Tanpa Prokes Viral, Ini Penjelasan Ketua DPRD Ketapang

KETAPANG, KOMPAS.com – Ketua DPRD Ketapang Febriadi mengakui bahwa video joget dan nyanyi tanpa protokol kesehatan (prokes) dilakukan saat reses persidangan ke-III di Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, Kalbar, pada Sabtu (17/7/2021).

"Dalam pelaksanaan reses tersebut kita telah menerapkan prokes, namun masyarakat yang hadir secara spontanitas sehingga menimbulkan kerumunan," kata Febriadi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/7/2021).

Febriadi mengaku, setiap kegiatan apa pun dirinya selalu mengikuti prokes.

"Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak dan masyarakat khususnya atas kejadian tersebut," tutur Febriadi.

Menurut dia, peristiwa tersebut tentunya menjadi pembelajaran untuk terus berkomitmen dalam mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kami tetap komitmen menjalankan protokol kesehatan," ujar Febriadi.

Diberitakan sebelumnya, dua video masing-masing berdurasi 1 menit 31 detik dan 1 menit 32 detik tersebut memperlihatkan Febriadi berjoget dan berkerumun dengan masyarakat tanpa prokes.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono membenarkan video tersebut dan saat ini dalam penyelidikan.

“Polres sedang melakukan penyelidikan,” kata Wuryantono saat dihubungi Kompas.com, Minggu (18/7/2021).

Wuryantono melanjutkan, dalam penyelidikan, pihaknya telah memeriksa sejumla saksi, di antaranya ketua panitia acara.

“Mohon maaf, saya sudah lapor ke Kabid Humas Polda Kalbar untuk perkembanganya, lebih bagusnya nanti satu pintu saja ya. Sekarang, saksi-saksi sedang diperiksa, di antaranya ketua panitia,” jelas Wuryantono.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/19/234259878/video-joget-dan-nyanyinya-tanpa-prokes-viral-ini-penjelasan-ketua-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke