Salin Artikel

4 Anggota Polisi Terbakar di Cianjur, Polisi: Tersangka Bakal Bertambah

BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan salah satu oknum mahasiswa berinisial RS sebagai tersangka terkait pelemparan bahan bakar yang membuat empat anggota polri terbakar saat mengawal aksi demo mahasiswa di Cianjur.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, jika sebelumnya saksi sebanyak 15 orang, kini bertambah menjadi 30 saksi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kejadian tersebut.

"Namun, kami dari Polda Jabar dan Polres Cianjur, mohon doa restunya untuk lainnya kemungkinan ini akan bertambah tersangkanya," kata Truno, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (16/8/2019).

Hal tersebut dilihat dari aspek endapan pasal yang dikenakan penyidik berdasarkan alat bukti dan evaluasi kesimpulan daripada gelar pasal yang diterapkan.

"Karena kami lihat dari aspek endapan pasalnya oleh penyidik berdasarkan alat bukti dan evaluasi kesimpulan daripada gelar pasal yang diterapkan terkait KUHP yaitu Pasal 170 secara bersama-bersama, kemungkknan 351 penganiayaan berat mengakibatkan orang lain menjadi luka berat, Pasal 160, Pasal 212, dan 213," kata dia.

Seperti diketahui, polisi menetapkan RS sebagai tersangka dalam insiden terbakarnya empat anggota kepolisian.

Saat ini, pendalam terus dilakukan penyidik Polres Cianjur dan Ditreskrimum Polda Jabar.

Adapun 30 orang yang telah diamankan saat ini masih berstatus saksi.

Disinggung apakah perkara ini akan diambil alih ke Mapolda Jabar, Truno mengatakan, hal tersebut tergantung dari pertimbangan penyidikan nanti. 

"Untuk perkara saat ini masih di Polres Cianjur, nanti perkembangan ke Polda Jabar nanti mendasari lapis kemampuan dan pertimbangannya adalah proporsional," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/08/16/18235661/4-anggota-polisi-terbakar-di-cianjur-polisi-tersangka-bakal-bertambah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke