Ide itu muncul untuk memberikan kenyamanan bagi para pemilih difabel
Komisioner KPU Kabupaten Pamekasan, Mohamad Subhan menjelaskan, ada 1.014 pemilih difabel yang terdata di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Mereka diharapkan bisa datang dan menyalurkan hak suaranya ke TPS.
"Kalau yang lain masih bisa antri di dalam TPS. Tapi khusus pemilih difabel kami prioritaskan tanpa antri," ujar Subhan kepada Kompas.com, Rabu (10/4/2019).
Subhan menjelaskan, KPU tidak menyiapkan TPS khusus bagi pemilih difabel karena mereka mereka tidak hanya di berada di satu tempat, tapi menyebar di beberapa TPS dan kecamatan.
Oleh sebab itu, pihaknya sudah mewanti-wanti kepada penyelenggara di tiap TPS untuk memberikan perhatian lebih bagi mereka.
Penyandang disabilitas di Pamekasan terdiri dari, 243 orang tuna daksa, 171 tuna netra, 147 tuna wicara, 235 tuna grahita dan 218 disabilitas lainnya.
Menurut Subhan, penyandang disabilitas saat melakukan pemungutan suara bisa didampingi di luar bilik suara, dan bisa sampai ke dalam bilik suara.
Namun, bagi pendamping yang bisa sampai ke dalam bilik suara, harus mengisi formulir tentang kerahasiaan untuk tidak membocorkan pilihan yang sudah ditentukan oleh pemilih difabel yang didampinginya.
"Pendamping bisa siapa saja. Keluarga atau petugas KPPS. Namun harus dirahasiakan pilihan mereka. Kalau sampai dibocorkan, bisa dipidana sesuai dengan isi di dalam formulir itu," ungkap pria yang juga dosen di Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan ini.
https://regional.kompas.com/read/2019/04/10/18164231/1014-pemilih-difabel-di-pamakesan-tidak-perlu-antri-saat-nyoblos