Salin Artikel

Hasil RUPS BJB, Direktur Utama Diberhentikan

Hal itu mengemuka dari hasil rapat umum pemegang saham (RUPS) BJB di Hotel Aryaduta, Bandung, Selasa (11/12/2018).

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan, pergantian pimpinan disebabkan para pemegang saham menitipkan visi baru di mana BJB mesti mengembalikan fungsinya sebagai bank pembangunan daerah serta menekankan program kredit rakyat atau mikro.

"Oleh karena itu kami membutuhkan sosok baru yang bisa menjawab tantangan ini. Nah, oleh karena itu keputusannya adalah direktur utama diberhentikan," ujar Emil, sapaan akrabnya.

Untuk menjaga azas keadilan, sambung Emil, pemegang saham akan mencari sosok pimpinan baru dengan mekanisme seleksi. Ahamd Irfan, kata Emil, bisa kembali mengikuti seleksi tersebut.

"Tapi (Ahmad Irfan) boleh mengikuti lagi fit and proper test di tantangan baru ini. Jadi kalau Pak Irfan ini bisa meyakinkan di dua bulan fit and proper test tentang visi baru yakni menjadi bank pembangunan dan mikro, bukan tidak mungkin beliau bisa diangkat lagi oleh sebuah proses," tutur Emil.

"Tapi karena kita ingin fair maka kita membuka diri kepada pihak lain yang punya pengalaman di bidang pembangunan atau mikro untuk menjadi warna baru di BJB," tambahnya.

Emil mengatakan, jadwal pemilihan direktur utama BJB akan ditentukan setelah hasil RUPS disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Belum dibuka. Hasil RUPS ini harus di-approve oleh OJK. Intinya hasil fit and proper test-nya akan diresmikan dilantik di bulan Maret sesuai RUPS tahunan," ujarnya.

Untuk mengisi kekosongan, jabatan direktur utama sementara akan diisi oleh Direktur Kepatuhan Agus Mulyana.

"OJK menyatakan bahwa sebuah bank tidak boleh ada kekosongan jabatan maka direksi ini ada dua yang kosong akan dirangkap jabatan sesuai arahan OJK. Yang pertama adalah direktur kepatuhan Bank BJB akan merangkap sebagai direktur utama, tapi pending menunggu persetujuan dari OJK," jelasnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/11/17060001/hasil-rups-bjb-direktur-utama-diberhentikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke