Salin Artikel

Aniaya Remaja Pakai Badik, Polres Luwu Ciduk 5 Pelaku

Asmadil dianiaya saat berteduh di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Luwu, pada Senin (3/12/2018) lalu sekitar pukul 23.00 Wita.

Kasat Reskrim polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan bahwa dari 6 pelaku 5 diantaranya sudah diamankan.

"Ada 6 orang pelaku dalam kejadian ini, 5 orang sudah diamankan dan 1 lagi masih sementara dalam pengejaran polisi," katanya, Selasa (4/12/2018).

Korban mengaku dikeroyok oleh sekelompok orang dan mengalami luka tusuk, korbanpun langsung mendatangi Mapolres Luwu untuk melaporkan kejadian yang menimpanya.

“Awalnya korban bersama temannya sedang berteduh di halaman kantor perpustakaan namun tiba-tiba pelaku berteman 5 orang tersebut menghampiri korban dan mengatakan bahwa korban telah cari masalah dengan pelaku sehingga pelaku bersama temannya langsung memukuli korban berkali-kali yang mengakibatkan luka lebam pada bagian mata serta luka terbuka pada bagian kepala korban,” jelasnya.

Keenam pelaku antara lain berinisial SP (17), Andri Sadri Pratama (20), AY (16), MA (15) dan AG (16), dan Baldi (21) masuk daftar pencarian orang (DPO).

"Pelaku dan bersama barang bukti sebilah badik kita amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2018/12/05/07000011/aniaya-remaja-pakai-badik-polres-luwu-ciduk-5-pelaku-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke