Salin Artikel

Bekap Bayinya hingga Meninggal, Ibu Muda Ini Diancam 10 Tahun Penjara

"Saya bekap karena takut nangis," ujar A saat ekspos kasus tersebut di Mapolres Karawang, Selasa (13/11/2018).

Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya mengungkapkan, A disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. Sementara EG (20), suaminya, masih diselidiki keterlibatannya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan tersebut dilakukan ibu kandung bayi tersebut (A). Sementara keterlibatan EG hanya membantu menguburkan," katanya.

Slamet mengungkapkan, A melahirkan bayi lelaki secara paksa di toilet di Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kemudian bayi tersebut dikuburkan di kebun dekat tempat tinggal keduanya.

"A melahirkan sekitar 25 meter dari tempat bayi itu dikuburkan," kata dia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh dokter forensik, kata dia, bayi tersebut meninggal karena mengalami pendarahan di kepala akibat benda tumpul.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh dokter forensik yang memeriksa mayat bayi, diduga kuat ada upaya-upaya pembunuhan terhadap bayi tersebut," katanya.

Pasangan suami istri tersebut, kata Slamet, baru menikah sekitar satu bulan. Pihaknya masih melakukan penyelidikan apakah bayi tersebut merupakan anak biologis EG atau bukan.

"Kami masih melakukan investigasi," katanya.

Polisi kemudian membekuk A dan FG  di Sukoharjo, Solo, Jawa Tengah, pada Senin (12/11/2018).

Kasus tersebut terungkap ketika Kamino (63), salah seorang petani, menemukan gundukan tanah di kebun tempat tinggal A dan FG, Sabtu (10/11/2018). Kamino kemudian melapor kepada polisi.

https://regional.kompas.com/read/2018/11/13/14383931/bekap-bayinya-hingga-meninggal-ibu-muda-ini-diancam-10-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke