Salin Artikel

Pengaruhi Anak-anak Jual Sabu, M Ditangkap Polisi


INDRALAYA, KOMPAS.com- M (25) warga Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir Sumaera Selatan, dibekuk aparat polisi dari Satuan Anti Narkoba Polres Ogan Ilir karena menjadi bandar sekaligus pengedar barang terlarang jenis sabu di daerahnya.

Dalam menjalankan bisnis haram tersebut, M kerap mempengaruhi anak-anak di sekitarnya untuk membeli sekaligus menjual barang miliknya tersebut.

Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir AKP Fajri Anbiyaa Selasa (6/11/2018) mengatakan, penangkapan tersangka M berawal dari keresahan warga atas aktivitas tersangka yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

M juga kerap mempengaruhi anak-anak yang masih di bawah umur di sekitarnya untuk membeli dan menjualkan narkoba miliknya tersebut ke orang lain.

“Warga akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke polisi yang langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan pengintaian beberapa waktu, akhirnya M berhasil kami tangkap dengan barang bukti 4 paket sabu sebanyak 3,8 gram senilai 4 juta rupiah,” katanya.

Fajri menambahkan, tersangka M sendiri termasuk bandar yang lihai dalam menyembunyikan barang buktinya.

“Terbukti, saat dilakukan pencarian barang bukti, ternyata barang bukti sabu itu ditemukan dalam kotak permen dan makanan ringan,” terangnya

Atas perbuatannya tersangka M terancam pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara. 

https://regional.kompas.com/read/2018/11/06/19302721/pengaruhi-anak-anak-jual-sabu-m-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke