Salin Artikel

Pemeras Peternak Rp 36 Juta Tetap Mengaku Anggota KPK

Risdiyanto yang ditampilkan saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018), menyebut dirinya memiliki surat keputusan pengangkatan. 

"Saya kemarin daftar, (SK pengangkatannya) dari KPK sendiri," kata Risdiyanto di hadapan Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan dalam jumpa pers di Mapolres Bantul, Rabu (15/8/2018).

Surat keputusan itu mencatut nama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Wibisana. Surat tersebut dikeluarkan pada 1 Juli 2018 dengan tanda tangan Kepala BKN.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Risdiyanto merupakan calon pegawai tidak tetap (PTT) dan masih dalam masa percobaan selama satu tahun tiga bulan. 

Dia bertugas di unit kerja KPK perwakilan DIY yang berkantor di kantor perwakilan KPK di Jalan Yogyakarta-Wates, Sedayu, Bantul.

Tertulis pula rincian gaji pokok yaitu sebesar 80 persen x Rp1.400.630 atau senilai Rp 1.120.512, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita tanya tetap (mengaku) anggota KPK posisi penindak. Saya sudah koordinasi Dirkrimsus karena beliau pernah bertugas di KPK," kata Kapolres Bantul AKBP Sahat M Hasibuan.

Polisi terus berupaya melakukan pendalaman kasus ini. Mereka berencana berkoordinasi dengan KPK.

"Tapi kalau dari perkiraan saya, tidak mungkin KPK itu datang minta duit. Itulah dasar saya, makanya kita dalami," ucapnya.

Sahat memastikan, pihaknya akan mengejar dua orang rekan Risdiyanto. Pihaknya juga akan mendalami apakah ada jaringan KPK palsu di tempat lain. 

"Kita dalami. Makanya kalau ada orang yang merasa ditipu (KPK gadungan) silakan datang ke kantor kita (Mapolres Bantul) untuk kita kembangkan," katanya.


https://regional.kompas.com/read/2018/08/15/18473781/pemeras-peternak-rp-36-juta-tetap-mengaku-anggota-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke