Salin Artikel

Konsumsi Sabu, 3 Petani Diamankan

Penangkapan ketiga pelaku tersebut dilakukan di salah satu rumah di Jalan Ambenire, Kelurahan Tanamanai, Belopa.

Polisi langsung mendatangi rumah tersebut dengan cara mengendap-endap dan menyebar mengelilingi rumah.

Polisi yang sudah siap, langsung mendobrak pintu dan mendapatkan dua warga asal Kecamatan Pitumpanua, Wajo, yang sedang asyik pesta sabu.

Di depan mereka, berserakan gulungan kertas dan serbuk bening yang diduga sabu jenis kristal bening.

Kedua pelaku tersebut bersinisial RD (17 ), dan TN (20). Keduanya diketahui petani asal Dusun Kera Kera, Desa Jauh Pandang, Kecamatan Pitumpanua, kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 4 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu seberat 4,88 gram, satu buah pembungkus rokok, satu lembar potongan kertas, dan dua unit ponsel,” kata Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Awaluddin, Jumat (10/8/2018).

Setelah dilakukan pengembangan penyelidikan, Satres Narkoba dibantu Tim Buser Reskrim Polres Luwu, kembali melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lainnya yakni IR (32).

“Hasil pengembangan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kristal bening yang diduga sabu-sabu 0,34 gram, 4 buah rangkaian alat isap sabu (bong), 4 batang potongan pipet, 2 bungkus kosong bekas pakai sabu, 2 korek api gas, satu batang kaca pirex, satu gulung aluminium poil,” ujarnya.

Ketiga pelaku bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Luwu, untuk dilakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Dwi Santoso membenarkan penangkapan ketiga warga asal Pituampanua, Kabupaten Wajo. 

"Ya benar, ketiganya sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Luwu, guna dilakukan penyidikan," ucap Dwi Santoso.

https://regional.kompas.com/read/2018/08/10/23420661/konsumsi-sabu-3-petani-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke