Salin Artikel

Pasangan Calon Digugat, KPU Kota Malang Gelar Rapat Pleno

Sebelumnya, sejumlah pengacara meminta penangguhan terhadap pasangan bakal calon tersebut. Permintaan penahanan dilakukan karena ada gugatan hukum di Pengadilan Negeri Kota Malang yang dilayangkan Ketua DPC Peradi Malang Raya, Gunadi Handoko dan Hadi Prajoko.

Gugatan itu terkait dengan penetapan calon wakil wali kota Malang oleh PKB yang dinilai melanggar mekanisme. Sebab, PKB menunjuk Syamsul Mahmud yang tidak ikut dalam penjaringan.

Padahal, ada lima orang pendaftar dalam penjaringan itu. Selain Gunadi dan Hadi, ada juga Isnaini, Gufron Marzuki, dan Siswo Waroso.

"KPU juga bagian dari tergugat, memang KPU hari ini akan rapat pleno. Tapi pada prinsipnya bahwa KPU Kota Malang menghormati proses hukum warga masyarakat. Dan kita menghormati proses itu," kata Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin, Kamis (25/1/2018).

Sejauh ini, tahapan untuk pasangan bakal calon itu tetap berjalan. Pihaknya akan menunggu proses gugatan itu inkrah.

"Proses tahapan tetap kami jalankan sebagaimana mestinya. Selama tidak ada keputusan inkrah, tidak menghentikan sebuah proses," katanya.

Jika pun nanti ada putusan, KPU Kota Malang tidak bisa mengambil keputusan. Pihaknya akan berkonsultasi ke KPU Provinsi dan KPU RI untuk menyikapi kasus itu.

"Seandainya nanti pengadilan memutus terhadap yang digugatkan, KPU patuh kepada putusan hukum dan pasti kami akan konsultasikan apapun keputusannya itu kepada KPU Provinsi dan KPU RI," tuturnya.

"Karena pada prinsipnya, KPU Kota Malang pada Pilkada Kota Malang ini adalah menjalankan dari KPU RI. Jadi yang pegang regulasi, pemegang keputusan ada di KPU RI," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/25/14593391/pasangan-calon-digugat-kpu-kota-malang-gelar-rapat-pleno

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke