Salin Artikel

Sidang Korupsi GBLA, Mantan Pejabat Kota Bandung Divonis 5 Tahun Penjara

Hal itu terungkap dalam sidang putusan kasus dugaan korupsi dana pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) senilai Rp 103 miliar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1A Khusus Bandung, Kota Bandung, Senin (22/1/2018).

"Menjatuhkan pidana penjara lima tahun enam bulan, denda Rp 200 juta, subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis M Fuad, Kota Bandung, Senin siang.

Menurut Fuad, terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana dakwaan primer, Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 Ayat 1 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Di kursi pesakitan, Yayat yang mengenakan kemeja putih itu terlihat menunduk. Atas putusan itu, Yayat dan kuasa hukumnya mengambil sikap pikir-pikir. Begitu pun dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung Theo Simorangkir yang sebelumnya menuntut Yayat hukuman delapan tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider kurungan enam bulan.

Adapun putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU.

Kasus ini terjadi lantaran adanya pergeseran struktur tanah dan fondasi bangunan stadion pada tahun 2015. Sejumlah pelanggaran pun ditemukan penyidik Bareskrim Polri, seperti penggelembungan nilai proyek, spesifikasi yang tidak sesuai, mark up, dan penyalahgunaan wewenang.

Bahkan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada potensi kerugian hingga Rp 103 miliar dari total nilai proyek APBD 2013-2015 senilai Rp 545,5 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/22/18144751/sidang-korupsi-gbla-mantan-pejabat-kota-bandung-divonis-5-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke