Salin Artikel

Hamili Putrinya yang Terbelakang Mental, Seorang Ayah Ditangkap Polisi

Didampingi  P (40), sang ibu, A melaporkan kasus ini ke polsek Jetis. Korban dipanggil untuk melengkapi berkas laporan yang dilakukan Senin (7/8/2017).

Kanit Reskrim Polsek Jetis Iptu Anar Fuadi menyampaikan, kasus tersebut bermula pada Februari lalu, saat ibunya tidak berada di rumah, SA melakukan hubungan suami istri dengan A.

"DIlakukan saat ibunya tidak berada di rumah," kata Anar kepada wartawan Rabu (9/8/2017).

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan warga yang membantu hajatan di rumah SA. Warga melihat perut korban yang terlihat seperti orang hamil. Ibu korban lantas menanyakan kepada anak tunggalnya yang menderita keterbelakangan mental ini.

A mengakui sudah dihamili sang ayah. Hubungan layaknya suami-istri antara ayah dan anak itu berlangsung hingga empat kali. Kabar ini pun menyebar ke seluruh warga, dan sejumlah tokoh masyarakat setempat berang. Mereka meminta perkara ini diusut.

"Tapi, ibu dan anaknya minta ayahnya tidak dipenjara," sebut dia.

Saat ini pria yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan ini diamankan di Mapolsek Jetis. Jika terbukti dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 35/2014 tentang Perubahan terhadap UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kepada petugas, SA mengakui sudah melakukan hubungan terlarang dengan anaknya. Dia berkilah selama setahun terakhir kesulitan menyalurkan kebutuhan biologisnya karena istrinya selalu menolak ketika diajak berhubungan suami istri.

Saat istrinya ikut membantu masak di tempat tetangga, hingga dini hari. Kesempatan inilah yang dimanfaatkan pelaku. "Di rumah. Dia (Korban) tidur lalu saya bangunkan. Dia hanya manut," katanya.

https://regional.kompas.com/read/2017/08/09/21410071/hamili-putrinya-yang-terbelakang-mental-seorang-ayah-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke