BIMA, KOMPAS.com - Polisi menahan Usman, tersangka pelaku penganiayaan seorang guru SMP Negeri 11 Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.
Usman kini mendekam di Rutan Mapolsek Asakota, Polres Bima Kota sejak Kamis (8/7/2017). Usman adalah orangtua siswa salah satu SMA di Kota Bima.
Kapolsek Asakota, AKP A. Luthfi Hidayat membenarkan penahanan Usman.
“Setelah 3x24 jam dilakukan pemeriksaan secara intensif, Usman kami tahan,” kata Luthfi kepada wartawan, Sabtu (10/6/2017).
Menurut Luthfi, Usman ditahan karena kasusnya dianggap sudah memenuhi usur tindak pidana.
“Penahanan ini jelas memiliki dasar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ada saksi dan ada alat bukti, semua sudah lengkap,” terang Luthfi.
Atas perbuatanya, Usman dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Sebelumnya, Usman diduga menganiaya guru SMPN 11 Kota Bima, Irin Sufrani.
Usman kesal setelah mendengar laporan putranya, Basrin bahwa Irin menampar dan mengamankannya di sekolah, ketika hendak mencari seorang siswa SMPN 11.
Tidak terima anaknya ditampar, Ia bersama warga mendatangi sekolah dan mengamuk.
Selain merusak kaca jendela sekolah, Usman dan putranya mengeroyok Irin.
(Baca: Guru SMP di Bima Dianiaya Warga di Sekolah)
Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan Basrin sebagai tersangka karena ikut serta melakukan tindak pidana.
Namun penyidik tidak melakukan penahanan terhadap Basrin karena masih dibawa umur.
“Dia baru kelas II SMA. Karena masih dibawah umur, jelas kita tidak boleh melakukan penahanan. Tapi, proses hukumnya tetap berjalan,” kata Luthfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.