Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amankan Sidang Sengketa Perguruan Silat di Madiun, 300 Petugas Dikerahkan

Kompas.com - 17/05/2017, 19:48 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Ratusan aparat gabungan dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang perdana sengketa gugatan perdata kepengurusan perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Teratai (PSHT) di Pengadilan Kota Madiun, Rabu ( 17/5/2017).

"Aparat yang dikerahkan sekitar tiga ratus dari gabungan Polres Madiun Kota, Polres Kabupaten Madiun, Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Timur dibantu aparat TNI AD. Langkah ini kami lakukan untuk melakukan pencegahan maksimal dengan model pengamanan yang maksimal," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Sonny Mahar Budy, Rabu ( 17/5/2017).

Diturunkannya ratusan aparat tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antara kubu penggugat dan tergugat. Apalagi di wilayah Madiun gesekan antara peguruan pencak silat sering terjadi beberapa tahun sebelumnya saat perayaan Suran Agung pada bulan Muharram.

Turunnya ratusan aparat keamanan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun rupanya berpengaruh pada jumlah masa yang datang. Saat sidang dimulai, hanya dihadiri tiga kuasa hukum penggugat, Ujang Wartono, Eko Suprianto, dan Sutopo.

Sementara pihak tergugat selain dihadiri dua kuasa hukum, Maryono dan Bambang Suprianta juga diikuti beberapa tergugat.

Selain Kapolres Madiun Kota, hadir dalam sidang itu empat kapolres lain yakni kapolres Madiun Kabupaten, Ngawi, Ponorogo dan Magetan. Tak hanya itu, Danrem 081/DSJ Madiun, Kolonel Piek Budyakto bersama Dandim 0803 Madiun, Letkol Inf Rachman Fikri juga ikut hadir.

Menurut Sonny, jajarannya tidak ingin menganggap remeh untuk pengamanan persidangan sengketa kepengurusan pencak silat PSHT yang memiliki ribuan anggota.

Selain pengamanan di pengadilan, masing-masing Polres Madiun, Ponorogo, Ngawi dan Magetan juga mengimbau agar masa tidak mendatangi persidangan di Pengadilan Negeri Kota Madiun.

Tak hanya itu, kata Sonny, tim kepolisian juga menggelar razia khusus untuk menghalau masa yang akan mengikuti sidang.

Sementara itu, Humas Pengadilan Kota Madiun, Catur Bayu Sulistio mengatakan, sidang perdana dengan agenda mediasi ditunda lantaran ada pihak yang hadir. Dengan demikian sidang ditunda hingga pekan depan.

"Obyek gugatannya kepengurusan PSHT. Mengenai materi selengkapnya saya belum baca gugatan seluruhnya dan saya tidak bisa berkomentar," jelas Catur.

Menyoal sengketa kepengurusan bisa masuk ranah gugatan perdata, Catur menjelaskan, pengadilan tidak boleh menolak perkara. Apapun perkara yang masuk diterima.

"Urusan nanti dikabulkan atau ditolak atau tidak dapat diterima akan diputuskan majelis," jelas Catur.

Ditanya banyaknya jumlah personel aparat yang diturunkan untuk pengamanan sidang perdata, Catur mengatakan, pihaknya hanya berkoordinasi dengan kepolisian. Soal jumlah dan teknis menjadi urusan kepolisian.

"Mungkin antisipasi agar tidak kecolongan dan menjadi hal-hal yang tidak baik," tandas Catur. 

Baca juga: Malam Satu Suro, Makam Sesepuh Perguruan Silat di Madiun Dipadati Peziarah

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com