JAYAPURA, KOMPAS - Sebanyak 19 kepala distrik atau setingkat camat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jayapura karena menolak pelaksanaan pemungutan suara ulang pada Rabu (29/3/2017).
Mereka dipersilakan menempuh jalur hukum melalui praperadilan setelah mengeluarkan surat pernyataan menolak PSU pada 3 Maret 2017 lalu. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal di Jayapura, Jumat (31/3/2017).
Kamal mengatakan, para camat jangan hanya berani mengeluarkan pernyataan di media massa bahwa penetapan mereka sebagai tersangka tidak tepat.
"Ada jalur praperadilan yang bisa digunakan mereka sehingga bisa membuktikan bahwa putusan anggota kami tidak benar," kata Kamal.
(Baca juga: 19 Kepala Distrik di Jayapura Mangkir Panggilan Polisi)
Dia menegaskan, pihaknya juga tak gentar dengan rencana para camat untuk melaporkan aparat Polres Jayapura ke Mabes Polri dan Kompolnas.
"Penetapan mereka sebagai tersangka berdasarkan dua barang bukti yang kuat, yakni kesaksian sejumlah saksi dan surat peryataan penolakan PSU," tegas Kamal.
Alfons Awoitauw, salah seorang kepala distrik yang ditetapkan sebagai tersangka, mengaku, pihaknya ditetapkan sebagai tersangka tanpa mengikuti proses gelar perkara.
"Kami dari Asosiasi Kepala Distrik Kabupaten Jayapura akan melaporkan masalah ini ke Mabes Polri," tutur Alfons.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.