Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Madiun Ringkus 3 Warga yang Terlibat Narkoba

Kompas.com - 16/02/2017, 21:29 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Tim Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial WK (38), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Bojonegoro.

Ibu lima anak ini ditangkap lantaran kedapatan mengonsumsi dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.

"Tersangka ditangkap di depan minimarket Indomaret di Desa Dagangan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Selasa (7/2/2017) lalu. Dari tangan tersangka polisi menyita 0,33 gram narkoba jenis sabu-sabu," kata Kaur Bin Ops Satuan Reserse dan Narkoba Polres Madiun, Iptu Suprapto di Mapolres Madiun, Kamis (16/2/2017).

Tersangka WK terjaring dalam Operasi Tumpas Semeru 2017 yang dimulai tanggal 2 hingga 13 Februari 2017.

Selain WK, polisi juga menangkap NK (33), warga Desa Jenggol, Kecamatan Poncol, Magetan dan HP (35), warga Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun.

Suprapto menyebutkan, tiga tersangka ditangkap di tiga tempat dan waktu yang berbeda. Dari tangan tiga tersangka itu, polisi menyita total 1,52 gram narkoba jenis sabu-sabu.

Ia menjelaskan, tersangka NK ditangkap di area parkir SPBU Glonggong, Kecamatan Dolopo, Madiun pada 3 Februari 2017 sekitar pukul 03.30 WIB dengan membawa sabu-sabu 0,33 gram.

Sementara itu, tersangka HP ditangkap di depan mushala SPBU Sangen, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun pada 11 Februari 2017 dengan membawa sabu-sabu seberat 0,86 gram.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 UU No. 35/2008 tentang Narkotika. Sesuai undang-undang itu, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kepada wartawan, WK mengaku baru pertama kali mengonsumsi sabu. Ia mengonsumsi narkoba tersebut supaya lebih tenang.

"Baru kali ini memakai narkoba agar saya lebih tenang," kata WK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com