PRABUMULIH, KOMPAS.com - Satriadi warga Jalan Ali Patan Gang Pelangi Prabumulih Sumatera Selatan, dibekuk Satnarkoba Polres Prabumulih di depan Kos Arafah Jalan Melati Kelurahan Gunungibul Prabumulih. Kurir narkoba ini ditangkap Minggu (12/2/2017) malam dengan barang bukti 100,65 gram narkotika jenis sabu.
“Dari pemeriksaan tersangka Satriadi, peredaran sabu ini dikendalikan dari lapas merah mata Palembang. Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumsel untuk pendalaman di lapas tersebut,” kata Kapolres Prabumulih AKBP Andes Purwanti, Senin (13/2/2017).
Dia mengatakan, penangkapan tersangka Satriadi berdasarkan laporan warga kepada polisi mengenai adanya rencana kiriman narkoba di dekat kantor BNI lama Jalan Jendral Sudirman Prabumulih.
Polisi lalu membentuk tim dan melakukan pengintaian. Benar saja sekitar pukul 18.30 malam ada kendaraan bus berhenti dan menyerahkan sesuatu barang kepada seseorang yang langung membawanya pergi.
Polisi lalu mengikuti penerima barang hingga depan Kos Arafah. Tepat di depan Kos Arafah Satriadi disergap dan di geledah. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 100,65 gram senilai Rp 120 juta.
Sementara itu, Satriadi mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu.
“Sabu itu memang berasal dari seseorang di lapas merah mata bernama Afid. Saya diminta mengambil sabu itu dan mengantarkan ke seseorang bernama Edi Botbot,” katanya.
Satriadi terancam pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.