Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perda KTR Disahkan, Merokok Sembarangan di Yogya Bisa Kena Denda Rp 7,5 Juta

Kompas.com - 07/02/2017, 08:03 WIB

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok yang pembahasannya mengalami dinamika selama beberapa tahun terakhir telah disahkan sehingga Pemerintah Kota Yogyakarta diminta menyosialisasikan mengenai ancaman sanksi.

"Karena peraturan daerah ini baru akan berlaku penuh satu tahun sejak ditetapkan, maka waktu yang ada ini dapat dimanfaatkan pemerintah daerah untuk melakukan sosialisasi. Khususnya mengenai sanksi bagi pelanggar," kata Wakil Ketua Panitia Khusus Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Dwi Budi Utomo di Yogyakarta, Senin (6/2/2017).

Berdasarkan Perda KTR, sanksi dapat diberikan kepada setiap orang, badan, pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok apabila merokok, memproduksi, menjual, mengiklankan produk rokok di tempat yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok. Selain itu, sanksi juga diberikan apabila menjual rokok kepada anak di bawah usia 18 tahun.

Ancaman sanksi yang bisa diberikan adalah kurungan maksimal satu bulan penjara dan denda maksimal Rp 7,5 juta.

"Meskipun ada ancaman sanksi, tentu harus dilalui dengan proses peringatan dan pembinaan. Unsur pembinaan ini yang harus ditekankan," katanya.

Di dalam Perda KTR ditetapkan tujuh kawasan tanpa rokok yaitu fasilitas pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum lain yang ditetapkan.

"Namun, ada beberapa pengecualian untuk penjualan produk rokok yaitu di pasar, terminal penumpang, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja dan hotel. Atau di gelanggang olahraga masih diperbolahken menerima sponsor rokok," katanya.

Selain sosialisasi mengenai sanksi, Dwi Budi juga meminta pemerintah daerah dan berbagai pihak lain untuk menyiapkan tempat khusus merekok serta menyesuaikan isi peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok.

Sementara itu, Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sulistiyo mengatakan, keberadaan peraturan daerah ini bukan ditujukan untuk melarang orang merokok tetapi mengatur agar orang merokok di tempat yang sudah ditetapkan.

"Harapannya, perokok mulai memiliki kebiasaan untuk merokok di tempat yang sudah ditetapkan agar tidak mengganggu orang lain yang tidak merokok," katanya.

Sementara untuk penyesuaian peraturan wali kota tentang kawasan tanpa rokok yang sudah terbit, Sulistiyo mengatakan akan mencermati lagi. "Jika ada perbedaan, maka akan kami sesuaikan isinya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com