Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Uang Palsu, Kakek 72 Tahun Dibekuk Polisi di Sebuah Kafe

Kompas.com - 06/02/2017, 17:59 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Semarang menangkap Parijo Widodo (72) dan mengamankan 362 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dari tangannya.

Tersangka pengedar uang palsu tersebut ditangkap di Banaran Cafe, Bawen, Kabupaten Semarang, 13 Januari lalu, setelah seorang petugas yang menyamar memancingnya untuk melakukan transaksi uang palsu.

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi mengenai sepak terjang kakek bercucu enam ini dari masyarakat.

"Sebelum transaksi anggota yang menyamar meminta tersangka menunjukkan upal pecahan Rp 100.000. Setelah dipastikan bahwa itu upal tersebut, polisi langsung menangkap tersangka," ungkap Kapolres Semarang AKBP Thirdy Hadmiarso saat gelar perkara di Mapolres Semarang, Senin (6/2/2017) siang.

Pada saat diamankan polisi, tersangka hanya membawa 300 lembar upal pecahan Rp 100.000. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan masih mendapatkan 62 lembar uang palsu lainnya.

"Tersangka akan kita jerat dengan pasal 36 ayat (2) dan (3) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.

Thirdy menuturkan, tersangka mengedarkan uang palsu kepada para korbannya dengan perbandingan 1:3. Artinya satu lembar uang asli pecahan Rp 100.000 ditukar 3 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000.

Saat ini, polisi masih terus mendalami asal-usul uang tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas lagi, sedangkan sampel uang palsu yang diamankan dari tersangka masih diteliti oleh Labfor Mabes Polri Cabang Semarang untuk diteliti.

"Secara kasat mata kertasnya beda dan tidak ada hologramnya," ujarnya.

Kasubid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jateng AKBP Agung Adhi Aris Setiawan menambahkan, tersangka melakukan transaksi uang palsu malam hari untuk meminimalisasi para korbanya mengetahui uang tersebut palsu.

"Kalau siang hari takut jika calon korbannya mengecek keasliannya sehingga ditangkapnya pukul 20.45 WIB," kata Agung yang ikut dalam gelar perkara tersebut.

Pihaknya mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan mewaspadai peredaran uang palsu, terlebih menjelang Pilkada ini. Menurut Agung, biasanya para pelaku kejahatan mengedarkan uang palsu di daerah yang tengah menyelenggarakan Pilkada untuk menciptakan situasi yang tidak kondusif.

Masyarakat diminta untuk tidak begitu saja percaya dengan penawaran atau transaksi yang tidak wajar dari seseorang.

"Misalnya ada yang mau menukar uang, tapi jumlahnya dilebihkan. Harus hati-hati, cek keasliannya. Laporkan ke polisi bila ada peredaran uang palsu," imbuhnya.

Sementara itu, Parijo dalam pengakuannya mangatakan baru sekali mengedarkan uang palsu tersebut. Dirinya mengaku membeli uang palsu Rp 30 juta seharga Rp 10 juta kepada seorang temannya di taman kota Salatiga.

"Tapi saya tidak tahu rumahnya," ucap Parijo.

Selain "membeli" uang palsu, Parijo juga mengaku diiming-imingi orang tersebut komisi Rp 1.5 juta jika bisa mengedarkan uang palsu Rp 10 juta.

"Terpaksa saya mau untuk mencukupi kebutuhan hidup," kata Parijo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com