NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara, menggulung dua orang komplotan pencuri yang masih di bawah umur.
Aksi mereka beberapa bulan terakhir sangat meresahkan warga. Keduanya ditangkap saat sedang kongko di sebuah tempat parkiran di Jalan Pesantren.
"Komplotan pencuri yang kita amankan, yaitu IS (16) warga Jalan Persemaian dan RD alias Papua warga Jalan Fatahillah," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi, Kamis (26/1/2917).
Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa RD merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah mencuri di rumah warga pada 2015.
Polisi melepaskan tersangka dan hanya mengenakan wajib lapor karena saat itu RD masih di bawah umur.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku selalu memastikan bahwa pemilik rumah sasaran sudah tertidur lelap dengan mengamati aktivitas rumah target.
"Sebelumnya tersangka ini mengintai rumah target hingga penghuni tidur baru menjalankan aksinya," ujar Karyadi.
Dari tangan komplotan tersebut, polisi menyita barang hasil curian di Jalan Fatahillah yang belum sempat dijual.
Barang bukti itu meliputi 1 unit DVD, 4 unit ponsel, uang senilai Rp 110.000, sebuah sandal jepit, dan 1 unit motor bebek tanpa pelat nomor dan surat-surat kendaraan.
"Kami masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap aksi pencurian komplotan ini di tempat lain," kata Karyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.