Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Besi Reklame Sitaan, Dua Pegawai Dinas Tata Ruang Diringkus

Kompas.com - 11/01/2017, 16:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Rikardo Gurning (38) dan Abram Vincent Hutapea (40), pegawai di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, tertangkap tangan saat hendak menjual barang sitaan berupa besi bekas bongkaran reklame milik Pemko Medan seharga Rp 800 juta.

Ini bukan aksi mereka yang pertama, pada September 2016 lalu, keduanya melakukan aksi yang sama. Besi bekas bongkaran reklame diambil pelaku dari Bumi Perkemahan Cadika di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, pada Senin 9 Januari 2017.

Dengan menggunakan dua unit mobil crane, besi-besi tersebut diangkut dan akan dijual ke PT Multigrafindo Mandiri. Belum sempat terjadi transaksi, aktivitas para pelaku diketahui pegawai Dinas TRTB Medan lainnya dan langsung dilaporkan ke polisi.

Petugas Unit Reskrim Polsek Deli Tua yang menindaklanjuti laporan meringkus kedua pelaku.

Kapolsek Deli Tua Kompol Wira Prayatna mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 38 Tahun 2014 tentang reklame, besi bekas reklame merupakan aset pemko Medan. Untuk menjualnya harus mengikuti prosedur yang berlaku.

"Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan. Keduanya akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," kata Wira, Rabu (11/1/2017).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com