Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dituding Selingkuh, Sumini Dilempar Bom Molotov oleh Tunangannya

Kompas.com - 28/12/2016, 18:02 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Gara-gara terbakar api cemburu, Zaenal Arifin bin Jasmin (27), warga Dusun Grogol, RT 2 RW 2, Desa Mojorembuk, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, tega melempari tunangannya dengan botol berisi bensin yang sudah dibakar atau bom molotov, Rabu (28/12/2016) sekitar pukul 06.30 WIB di Jalan Raya Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

Akibatnya, tubuh Sumini (22), warga Desa Ngrami, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, yang merupakan tunangan pelaku, terbakar.

Berdasarkan keterangan medis, tubuh korban terbakar 45 sampai 50 persen. Yaitu di bagian paha ke bawah sampai kaki, kedua tangan dan sebagian wajah.

Kejadian itu berawal dari dugaan perselingkuhan korban dengan teman sekantornya yang bernama Muhamad Aris Bibin Subianto. Perselingkuhan itu diketahui oleh pelaku.

Bahkan, pelaku yang sudah delapan tahun berpacaran dengan korban sempat memergoki aksi perselingkuhan itu di rumah kontrakan korban. Pelaku dan korban baru menjalin akad tunangan sekitar tiga bulan yang lalu.

"Tiga minggu yang lalu di kontrakan saya menemui mereka berduaan. Sudah saya peringatkan berkali-kali," kata pelaku saat berada di Mapolsek Pakis, Kabupaten Malang.

Pada Selasa (27/12/2016), pelaku mengunjungi korban di kontrakannya yang ada di Kecamatan Pakis.

Sayang, korban tidak ada di kontrakannya dan sampai larut malam tidak pulang. Keesokan harinya, pelaku mengunjungi tempat kerja korban yang ada di sekitar lokasi kejadian.

Di sana, pelaku terbakar amarah saat melihat korban berboncengan dengan selingkuhannya. Pelaku yang sudah menyiapkan sebotol bensin dengan dikasih sumbu lantas membakarnya dan dilemparkan ke korban yang masih berada di atas sepeda motor. Seketika korban terbakar.

Kapolsek Pakis, AKP Sony Setyo Widodo mengatakan, sebenarnya pelaku ingin melempar bensin itu kepada selingkuhannya. Sayang, lemparan itu meleset dan mengenai korban yang ada di belakang selingkuhannya.

"Sebenanrnya sasarannya yang lelaki. Menurut pengakuannya," katanya.

Pelaku saat ini sudah mendekam di sel tahanan Polsek Pakis dan diancam dengan Pasal 353 ayat 1 dan 2 serta pasal 406 KUHP. Korban dan selingkuhannya merupakan karyawan di kantor Bank BRI yang ada di Kecamatan Pakis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com