Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditegur Kapolri, Kapolres Kulon Progo Cabut Surat Edaran Terkait Fatwa MUI

Kompas.com - 19/12/2016, 17:21 WIB
Wijaya Kusuma

Penulis

KULON PROGO, KOMPAS.com — Kepala Polres Kulon Progo AKBP Nanang Djunaedi mencabut surat imbauan terkait fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan pemakaian atribut non-Muslim saat hari raya Natal dan Tahun Baru.

Menurut Nanang, surat itu disampaikan kepada jajaran Polsek di Kulon Progo. Ia belum mengirimkan surat tersebut secara fisik ke perusahaan-perusahaan setempat.

Surat itu tidak disebarkan secara luas dan hanya dikirimkan ke grup WhatsApp sebagai bahan koordinasi antarpolsek.

"Itu surat imbauan saja. Memang untuk pimpinan perusahaan, tetapi baru saya share ke grup kapolsek-kapolsek," ujar Nanang saat dihubungi, Senin (19/12/2016).

"Saya share ke polsek jajaran Kulon Progo untuk berkoordinasi agar menjaga kerukunan, perdamaian, dan saling menghormati," kata dia.

Nanang membuat surat itu sebagai langkah antisipasi terkait adanya fatwa dari MUI. Namun, karena ada instruksi dari Kapolri, saat ini surat tersebut dicabut.

"Saya buat surat itu untuk langkah antisipasi dan memang belum saya edarkan. Tetapi, karena ada perintah dari pimpinan (Kapolri), saya cabut dan tidak diedarkan," kata da.

Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian telah memberikan teguran kepada Nanang dan Kapolres Bekasi Kota karena membuat surat edaran terkait fatwa MUI mengenai pemakaian antribut non-Muslim.

(Baca juga Kapolri Tegur Kapolres Bekasi Kota dan Kulon Progo yang Terbitkan SE Merujuk Fatwa MUI)

Menurut Tito, fatwa MUI bukan rujukan hukum positif sehingga tidak dapat dijadikan referensi dalam pembuatan surat edaran.

Fatwa itu sedianya menjadi rujukan kepolisian dari tingkat pusat hingga ke daerah untuk berkoordinasi, bukan serta-merta ditetapkan menjadi aturan di setiap daerah.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com