Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Toge, Napi dan Bandar Narkoba di Dalam Lapas Dituntut Mati

Kompas.com - 13/12/2016, 21:14 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Togiman alias Tony alias Toge (50), narapidana yang menjadi bandar narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice Sinaga.

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Erintuah Damanik, jaksa menilai Toge terbukti melanggar Pasal 114 ayat jo Pasal 132 ayat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Selasa (13/12/2016).

Selain Toge, untuk kasus yang sama namun berkas terpisah, jaksa juga menuntut Mirawaty alias Achin dan suaminya, Hendy dengan hukuman mati.

Sementara itu, terdakwa Agus Salim alias Mr Lim alias Alim dituntut hukuman 10 tahun penjara, denda Rp 800 juta subsider enam bulan kurungan.

Ketua majelis hakim lalu menunda persidangan hingga Kamis (15/12/2016) mendatang dengan agenda pembelaan dari para terdakwa.

Sementara penasihat hukum keempat terdakwa, Ginting mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan tuntutan mati ketiga kliennya.

"Jaksa mendakwa dengan Pasal 114, saya kira sudah pas, sudah maksimal. Kita terima saja," kata Ginting.

Sebelumnya diberitakan, Toge adalah anggota sindikat perdagangan dan peredaran narkoba jaringan internasional yang dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN).

Jaringan ini terindikasi sudah beroperasi sejak Februari 2016. Mereka menerima kiriman narkoba dari bandar besar berinisial Bi, warga Malaysia.

Total ada 97,025 kilogram sabu dan 53.000 butir ekstasi. Rute perjalanannya hingga sampai ke Medan, yaitu sabu asal Tiongkok masuk ke Malaysia lalu diselundupkan ke Aceh, kemudian dibawa ke Medan.

Toge sedang menjalani sembilan tahun masa hukumannya, namun dia tertangkap lagi menjadi pengendali narkoba untuk wilayah Kota Medan.

Di dalam Lapas, dia menikmati fasilitas mewah seperti tinggal di sel khusus ber-AC. Bebas menggunakan laptop, karaoke dan salon di dalam selnya.

Akibat fasilitas ini, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II A Lubuk Pakam, Setia Budi Irianto dicopot dari jabatannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com