Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selingkuh, Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Diberhentikan secara Hormat

Kompas.com - 13/12/2016, 16:42 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menggelar sidang putusan perkara kode etik hakim, Selasa (13/12/2016), di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Adapun pihak terlapor dalam perkara ini, yakni Ketua Pengadilan Agama Padang Panjang Elvia Darwati.

Ia disangka melanggar kode etik hakim lantaran tepergok sekamar dengan seorang pria yang bukan suaminya di hotel Dahlia, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, pada Minggu (9/10/2016) dini hari.

Dalam amar putusannya, MKH memutuskan Elvia diberhentikan dengan hormat.

"Menjatuhkan hukuman disiplin terhadap terlapor dengan hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat," ujar Hakim Agung Amran Suadi, dalam persidangan.

MKH menilai, Elvira terbukti melakukan perselingkuhan atau melanggar Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim juncto Pasal 9 ayat 4 huruf.

Selain itu, melanggar Pasal 11 ayat 3 huruf a peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 02/PB/P.KY/09/2012 tentang tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Ada beberapa alasan MKH memberhentikan Elvira secara hormat. Ketua Bidang Pengawasan KY Jaja Ahmad Jayus mengatakan, Elvira masih memiliki tanggungan empat orang anak.

Kemudian, Elvia tidak pernah dijatuhi sanksi apapun selama 15 tahun berkarier sebagai hakim.

Selain itu, selama berprofesi sebagai hakim, Elvia telah beberapa kali mendapatkan promosi jabatan.

"Itu berarti Hakim yang baik, sehingga dengan alasan itu kami menjatuhkan putusan itu seperti yang tadi adalah pemberhentian dengan hormat. Artinya, dia punya hak pensiun," Kata Jaja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com