Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin Anaknya Lolos Tes Masuk TNI, Imam Malah Tertipu Rp 173 Juta

Kompas.com - 06/12/2016, 18:32 WIB
Hamzah Arfah

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com - Muhammad Nur Rahman (36), warga Sawunggaling, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, menipu Imam Mudakir (48), warga Dusun Kandangasin, Desa Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik, Jawa Timur, dengan modus bisa memasukkan anak korban menjadi anggota TNI AD.

Korban mengalami kerugian sekitar Rp 170 juta akibat perbuatan tersangka yang kini diamankan jajaran Satreskrim Polres Gresik.

Kepada polisi, tersangka mengakui masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Kodam V Brawijaya.

“Dalam pemeriksaan, tersangka memang mengakui telah melakukan tindak penipuan terhadap korban yang hendak memasukkan anaknya dengan inisial FH menjadi anggota TNI,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik AKP Heru Dwi Purnomo, Selasa (6/12/2016).

Bukti kuat didapatkan pihak kepolisian setelah menelusuri transaksi di salah satu bank di daerah Wringinanom pada tanggal 27 Agustus 2015, senilai Rp 120 juta yang ditujukan kepada nomor rekening tersangka.

Sementara transaksi kedua terjadi pada 13 Oktober 2015 di bank yang sama dengan jumlah nominal Rp 50 juta. Selanjutnya pada 18 September 2015 adalah transaksi terakhir dengan jumlah sebesar Rp 3 juta.

“Tapi pada saat tes calon Tamtama TNI pada 23 September 2015 lalu, nama FH tidak tercantum sebagai peserta yang lolos tes. Merasa ditipu, akhirnya korban melapor kepada kami dan kemudian kami telusuri,” jelasnya.

Mengetahui jadi incaran petugas kepolisian, tersangka sempat berpindah tempat tinggal dari Surabaya ke Mojokerto, Jawa Timur.

“Tersangka diamankan di Kecamatan Trawas yang berdekatan dengan Kecamatan Pacet di Mojokerto,” jelas Heru.

Tersangka mengakui perbuatannya. Ia melakukan tindak penipuan dengan alasan untuk melunasi utang dan pergi umrah.

“Dua kali saya pergi umrah bersama istri. Selain itu, uangnya juga saya gunakan untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio,” kata Nur Rahman.

Atas perbuatannya, Nur Rahman dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Pihak kepolisian mengamankan sepeda motor merek Yamaha Mio merah W 6715 JJ dan slip transfer bank sebagai barang bukti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com