BREBES, KOMPAS.com - Untuk pertama kali, Satuan Lalu Lintas Polres Brebes, Jawa Tengah, menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) D. SIM D ini khusus untuk para difabel.
Kepala Satlantas Polres Brebes AKP Arfan Zulkan Sipayung mengatakan, untuk mendapatkan SIM D, syarat utamanya tidak buta warna dan telinga.
"Nantinya pemohon tetap menjalankan serangkaian prosedur, seperti tes ujian teori dan praktik. Ujian SIM bagi para difabel sendiri dilaksanakan di halaman kantor Satlantas," kata Arfan, Kamis (24/11/2016).
Arfan mengatakan, para pemohon SIM D tersebut dipersilakan membawa sepeda motor hasil modofikasi seperti menjadi roda tiga.
Hal tersebut dilakukan karena pihaknya belum bisa memfasilitasi sepeda motor untuk para difabel.
"Ujian praktik ketangkasan berkendaraan dengan melewati jalur yang sudah dipersiapkan sama pada umumnya. Bedanya hanyalah kendaraan yang dipakai, mereka menggunakan kendaraan yang mereka pakai sehari-hari," kata dia.
Menurut Arfan, sepanjang tahun ini ada dua orang yang membuat SIM D. Ia memperkirakan jumlahnya akan terus bertambah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.