BATANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resort Batang, Jawa Tengah, menangkap dua pencuri kayu di wilayah Hutan Alas Roban, Subah.
Polisi menangkap Safran dan Teky Danang yang merupakan warga Wonosari, Klaten, saat akan mengangkut hasil curiannya dengan menggunakan truk.
Kapolres Batang AKBP Joko Setiono mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat pada Selasa (22/11/2016) malam yang melihat sebuah truk mengangkut kayu jati di hutan Desa Gondang, Subah.
Atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap Safran dan Teky saat truk berada di Jalan Jatisari-Subah.
"Ada satu pelaku yang melarikan diri masuk ke dalam hutan, kini masih dalam pencarian namun kami sudah mengidentifikasi identitas yang kabur," kata Joko, Kamis (24/11/2016).
Atas penangkapan itu, polisi mengamankan delapan batang kayu jati berukuran 4,20 meter dan diamater 30-50 sentimeter.
Joko menambahkan, akibat perbuatan para pelaku, mereka dijerat pasal 83 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500.000.
"Kami masih memeriksa secara intensif para pelaku apakah ada pelaku lain selain yang kabur," ungkap Joko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.