Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Terpidana Kasus Korupsi Ditahan, Seorang Lainnya Masih Buron

Kompas.com - 22/11/2016, 05:12 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Kelautan Lhokseumawe, M Nurdin Risydah, selaku terpidana kasus korupsi pembangunan pagar pilot project di Desa Jeulikat, Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe.

Nurdin ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe berdasarkan vonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan penjara yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Mukhlis mengatakan, terpidana divonis MA pada 10 Juli 2012. Namun, Kejari Lhokseumawe baru menerima salinan putusan pada 15 November 2016.

"Terpidana langsung kita eksekusi untuk menjalani hukuman 18 bulan penjara. Jika tak mampu membayar denda juga harus menjalani hukuman tambahan setahun penjara," kata Mukhlis, Senin (21/11/2016).

Dalam kasus yang sama, pada 14 April 2014, jaksa juga mengeksekusi Maimuddin Ishak, kontraktor dalam proyek tersebut, berdasarkan vonis setahun penjara dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan penjara yang dijatuhkan MA.

Dalam kasus itu, hanya satu terpidana lagi yang masih buron, yaitu Miswar Murdani selaku pengawas proyek yang juga divonis MA selama setahun penjara dan denda Rp 50 juta pada Desember 2013.

Ketiga terpidana itu divonis percobaan oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada Oktober dan November 2011.

"Khusus terpidana satu lagi, sekarang kita masih melakukan pencarian sampai ketemu," kata Mukhlis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com