Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suaminya Dipenjara, Ibu Ini Jual Sabu demi Hidupi Dua Anaknya

Kompas.com - 18/11/2016, 16:17 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga, DHY (43), diciduk tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat dan Kabupaten Sukabumi di Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, Rabu (16/11/2016) lalu.

Selain meringkus warga Kelurahan Sudajaya Hilir ini, tim gabungan BNN juga menyita barang bukti dari rumah tersangka, di antaranya empat paket hemat sabu (kristal putih), alat isap bong, satu unit ponsel dan kartu ATM.

''Tersangka mengedarkan sabu dengan paket murah ini mayoritas ke kalangan menengah ke bawah, termasuk ke pelajar,'' ungkap Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Yus Danial kepada wartawan, Jumat (18/11/2016).

Saat ini, lanjut dia, perkara tertangkapnya tersangka DHY masih terus diselidiki dan dikembangkan. Sementara, tersangka DHY berikut barang bukti sudah berada di BNN Provinsi Jawa Barat di Bandung dalam proses pemeriksaan.

''Kami masih menyelidiki dan mengembangkan perkara ini untuk menelusuri sumber sabu yang diedarkan tersangka,'' ujarnya.

Kepada penyidik, tersangka DHY mengaku menjual sabu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari bersama dua anaknya. Karena suaminya masih ditahan di Lapas Nyomplong Sukabumi dengan perkara sama.

Atas perbuatannya, kata dia, tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com