Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Korupsi dan Terlalu Lama Bolos, 12 PNS Dipecat

Kompas.com - 02/11/2016, 19:09 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Sebanyak 12 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Bengkulu dipecat karena berbagai perkara, seperti korupsi, dan tidak masuk kerja selama lebih dari 46 hari dalam setahun.

Dari 12 PNS itu, sembilan orang di antaranya terlibat kasus korupsi. Tiga PNS lainnya tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam satu tahun. Lima PNS yang dipecat telah memiliki putusan pengadilan tetap karena korupsi, sedangkan dua mantan pejabat Rumah Sakit Umum Daerah M Yunus Bengkulu yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap bersama seorang hakim di Pengadilan Negeri saat ini masih menjalani persidangan di pengadilan.

(Berita terkait: Demi Suap Hakim Tipikor, Terdakwa Kasus Korupsi Jual Sawah dan Cari Utang)

Pemprov Bengkulu juga mengusulkan satu PNS golongan IV/C diberhentikan tidak hormat sebagai PNS yang saat ini dalam proses usul ke BKN Jakarta, PNS tersebut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kepala Bidang Mutasi dan Kedudukan Hukum, BKD Pemprov Bengkulu Hendri mengatakan, PNS yang diberhentikan itu telah dikeluarkan SK gubernur, baik dalam bentuk pemberhentian tidak hormat, pemberhentian ementara, dan penjatuhan hukuman displin.

"Lima PNS diberhentikan tidak hormat, empat PNS diberhentikan sementara, dan tiga PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," kata Hendri, Rabu (2/11/2016).

Sementara itu, untuk PNS yang masih menjalani persidangan kasus korupsi, sejauh ini mendapatkan gaji 50 persen. Namun jika putusan pengadilan PNS tersebut tidak terbukti bersalah maka gajinya akan dibayarkan penuh dan nama baiknya akan dipulihkan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com