Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Nyabu" di Kampus, 3 PNS Unsri dan Seorang Penjual Rujak Ditangkap

Kompas.com - 02/11/2016, 17:13 WIB
Amriza Nursatria

Penulis

INDRALAYA, KOMPAS.com - Sebanyak Empat orang, tiga diantaranya pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri) Indralaya Ogan Ilir Sumatera Selatan, masing-masing berinisal AF,IS, KAM dan MUL ditangkap personel polisi dari Satnarkoba Polres Ogan Ilir saat tengah berpesta narkoba, di salah satu ruang di Gedung Farmatologi Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.

Tiga orang PNS dan seorang penjual rujak di dalam lingkungan kampus tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan.

KBO Satnarkoba Polres Ogan Ilir Iptu Sutanto mengatakan, penangkapan 3 PNS Unsri (2 PNS tenaga keamanan dan 1 PNS petugas kebersihan) dan 1 penjual rujak itu, berawal dari informasi seseorang yang mengatakan, adanya kegiatan pesta sabu di dalam salah satu ruang di gedung farmatologi atau tepatnya di lantai dua.

Polisi langsung melakukan penyelidikan ke ruangan yang dimaksud. Awalnya polisi tidak menemukan mereka. Polisi lalu pergi meninggalkan gedung tersebut.

Saat polisi meninggalkan gedung tersebut, masuk lagi informasi tentang aktivitas keempat orang itu. Polisi lalu kembali melakukan pemeriksaan dan menemukan keempat orang yang tengah berpesta sabu di salah satu ruang tertutup di gedung tersebut.

“Polisi lalu mengetuk pintu ruangan tempat keempat orang tersebut mengisap sabu, saat satu dari keempat orang itu membuka pintu dan mengetahui polisi yang datang, salah satu dari mereka berusaha membuang bong atau alat isap sabu, namun diketahui polisi,” kata Sutanto.

Polisi menyita sejumlah peralatan yang biasa dipakai untuk mengisap sabu.

Akibat perbuatan mereka, 3 PNS terancam pasal primer 112 subsider 127. Sementara pedagang rujak dikenakan pasal 112, 114, dan dan pasal 127 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com