Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disita Paksa, Rumah Senilai Rp 7 Miliar Dijaga Preman dan Dialiri Listrik

Kompas.com - 12/10/2016, 16:46 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Sengketa bisnis berujung pada penyitaan paksa rumah mewah yang ditaksir seharga Rp 7 miliar di Bandarlampung. Rumah tersebut berada di Kompleks Villa Citra I Blok 1 no 11 Kelurahan Jagabaya III Bandarlampung.

Eksekusi penyitaan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang sempat mengalami kesulitan karena rumah mewah tersebut sudah dijaga preman, pagarnya digembok, dan dikelilingi kabel bermuatan listrik tegangan tinggi.

Pembacaan surat keputusan kemudian pembuka paksa rumah yang dilakukan juru sita diprotes oleh pengacara pemilik rumah, Bicterzon Welfare Hutapea

"Ini murni pelanggaran hukum, membacakan eksekusi rumah di jalan bukan di rumah dan membongkar secara paksa rumah klien kami," kata dia pada Selasa (12/10/2016).

Usai pembacaan keputusan pengadilan, juru sita langsung mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam rumah yang menurut Bicterzon nilainya mencapai Rp 7 miliar itu.

Eksekusi tersebut merupakan yang kedua kalinya. Pada eksekusi pertama batal dilakukan karena dihadang preman.

Eksekusi paksa ini bermula dari sengketa bisnis, yang mana pemilik pertama Desmi Zulkarnain (alm) menawarkan bisnis pada Jimmy sehingga Jimmy tertarik untuk menanamkan modalnya sebesar Rp 2 miliar kepada Desmi.

Namun, ternyata modal tersebut tidak digunakan untuk menjalankan usaha melainkan digunakan untuk membeli property untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Akhirnya, tahun 2002 Jimmy melaporkan Desmi pada pihak berwajib dengan tuduhan penipuan. Namun tuntutan pidana tersebut tidak terbukti secara hukum dan Desmi lolos dari hukuman pidana.

KOMPAS.com/ENI MUSLIHAH Eksekusi pengosongan rumah di Lampung
Tidak kekurangan akal Jimmy melakukan gugatan lagi dengan gugatan perdata dan memenangkannya.

Mengetahui asetnya bermasalah Desmi mengajukan kredit pada pihak BNI dengan agunan rumah mewah seluas 400 meter persegi. Pihak bank menyetujui akad kredit tersebut.

Namun di tengah jalan, Desmi tidak menyelesaikan pembayaran kredit sehingga bank melakukan penyitaan dan pelelangan atas rumah tersebut. Akhirnya pihak bank pada tahun 2008 menetapkan pelelangan rumah tersebut senilai Rp 900 juta namun tidak ada peminatnya.

Tahun 2013,  Yanti Herowati memenangkan lelang rumah tersebut dan meminta juru sita untuk mengeksekusi pengosongan rumah yang telah dimenangkan tersebut.

"Eksekusi ini sudah sesuai dengan prosedur dan ini atas permintaan pihak BNI," kata juru sita Marwan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com