Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Ringkus 4 Tersangka Pencurian 19.000 Kartu Perdana Telkomsel

Kompas.com - 10/10/2016, 15:58 WIB
Raja Umar

Penulis

MEULABOH, KOMPAS.com - Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan, Aceh Barat, menangkap empat orang tersangka pelaku pencurian 19.000 kartu perdana Telkomsel dari kantor distributor PT Catalis Integra Prima Sukses yang berada di Jalan Manek Roe, Pusat Kota Meulaboh.

“Dua dari tersangka merupakan oang dalam, mereka adalah karyawan kantor distributor Telkomsel (TDC) tersebut," kata Kapolres Aceh Barat AKBP Teguh Priyambodo Nugroho kepada wartawan, Senin (10/10/16).

Menurut Teguh, Tim Satuan Unit Reskrim Polsek Johan Pahlawan meringkus pencuri kartu perdana senilai Rp 800 juta ini setelah mencurigai dua karyawan tidak hadir saat dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sidik jari.

“Kami mendapat laporan pada Senin (3/10/16). Setelah itu, anggota langsung melakukan olah TKP ke lokasi kejadian. Namun dari hasil olah TKP, kita sudah mencurigai bahwa pelakunya orang dalam. Kemudian pada saat kita periksa sejumlah karyawan, dua di antaranya tidak hadir," katanya.

Masih kata Teguh, dari empat tersangka, satu di antaranya merupakan penadah yang ditingkap di Kabupaten Aceh Tengah. Sementara tiga pelaku lainnya diringkus di Kabupaten Aceh Barat.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga menyita barang bukti 18.500 kartu Telkomsel dan uang tunai Rp 35 juta.

Kepada polisi, dua tersangka yang merupakan karyawan Telkomsel Distributor Center (TDC) mengaku nekat membawa kabur 19.000 kartu Telkomsel karena terlilit utang kepada perusahaan.

“Tersangka mengaku gelap mata karena terlilit utang kepada perusahaan," jelas Teguh.

Kini, keempat tersangka, yaitu HR, BY, ND dan IW sudah ditahan di Mapolsek Johan Pahlawan Aceh Barat untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kempat tersangka terancam hukuman 4 hingga 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com