Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Kuasa Hukum Dimas Kanjeng Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 05/10/2016, 17:04 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengaku sudah dua kali mengajukan penangguhan penahanan kepada Kapolda Jatim, namun permohonan tersebut sampai saat ini belum juga direspons.

Alasan penangguhan penahanan, kata anggota tim kuasa hukum Dimas Kanjeng, Isa Yulianto, karena sosok Dimas Kanjeng masih dibutuhkan di padepokan.

"Sejak ditangkap 22 September lalu, tidak ada kegiatan apa pun di padepokan," katanya di Mapolda Jatim, Rabu (5/10/2016).

Padahal, lanjut dia, pihaknya siap memberikan jaminan atas penangguhan penahanan itu, yakni Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng.

"Kami siap kalau memang perlu ada penjaminnya," ungkap Isa.

Kasubdit I Keamanan Negara, Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Cecep Ibrahim, menjelaskan, penangguhan penahanan sepenuhnya merupakan wewenang Kapolda Jatim. Pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memproses penangguhan penahanan.

"Lagipula, jika dilihat dari kasusnya, penangguhan penahanan akan sulit, karena penyidik masih memerlukan banyak keterangan dari Dimas Kanjeng," ujarnya.

Dimas Kanjeng berstatus tahanan Polda Jatim sejak dijemput paksa pada 22 September lalu. Sampai saat ini, Dimas dijerat dua perkara yakni penipuan dan pembunuhan. Polisi sedang mendalami dugaan adanya perkara tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com