Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tipikor Penerima Suap Segera Disidang

Kompas.com - 30/09/2016, 14:00 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba dan Toton, penerima suap yang tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi, akan disidangkan pada 6 Oktober 2016.

Persidangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Bengkulu. Janner dilimpahkan dari KPK bersama lima terdakwa lainnya.

(Baca juga Janner Purba, Hakim yang Ditangkap KPK Dikenal Ramah dan Santun)

"Kita sudah menerima berkas kelima terdakwa OTT, dan telah dijadwalkan 6 Oktober mendatang," kata Jonner Manik dari Humas PN Bengkulu, Jumat (30/9/2016).

Pengadilan telah menunjuk tiga hakim untuk menyidangkan mantan Ketua PN Kepahiang, Bengkulu itu.

Adapun majelis hakim yang ditunjuk untuk sidang tersebut meliputi Ketua Majelis Bambang Pramudianto, hakim anggota Jonner Manik dan Rahmad.

Jonner menjelaskan, pada kasus ini terdapat lima orang terdakwa, yakni Janner Purba, Toton, Badarudin Amsori Bachsin alias Billy, Syafri Syafii, dan Edi Santoni.

Berkas perkara pada kasus ini dibuat ke dalam tiga berkas. Untuk terdakwa Janner Purba dan Toton, berkas dijadikan satu dengan nomor 55 Pidsus KPK 2016. Berkas atas nama Badarudin dijadikan satu dengan nomor 56. Adapun Syafri Syafii dan Edi Santroni dalam satu berkas bernomor 57.

Pada berkas dakwaan, terdakwa Janner Purba dan Toton dikenai dakwaan primer Pasal 12 hurup C Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan subsidernya Pasal 11 UU Tipikor. Kedua pasal itu juga dikenakan pada Badarudin.

"Sementara untuk terdakwa Syafri Syafii dan Edi Santroni dikenakan dakwaan primer Pasal 6 ayat 1 hurup A UU Tipikor dan subsidernya Pasal 13 UU Tipikor 31 tahun 1999," kata Jonner.

Janner ditangkap dalam operasi tangkap tangan KPK pada 23 Mei 2016. Ia menerima suap dari terdakwa kasus korupsi dana pembina RSUD M Yunus yang sedang ia adili. Janner menerima uang ratusan juta rupiah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com