Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Pengguna Sabu Diciduk Polisi di Rumah Kos

Kompas.com - 09/09/2016, 14:04 WIB
Budiyanto

Penulis

SUKABUMI, KOMPAS.com - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, ASR (47), tertangkap tangan saat memakai sabu oleh anggota Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota.

Selain ASR, polisi juga menciduk dua orang lainnya yakni SS (36) dan AS (30). Ketiganya ditangkap di salah satu tempat kos Jalan Taman Bahagia, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi beberapa waktu lalu.

Di lokasi, polisi menyita barang bukti paket narkotika jenis sabu seberat 1,2 gram dalam plastik krip, sebuah alat isap bong dan pipet kaca.

''Saat ditangkap, mereka sedang memakai sabu, dan terdapat barang buktinya,'' kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP Rustam Mansur didampingi Kasat Narkoba, AKP Yadi Kusyadi, Jumat (9/9/2016).

Menurut Rustam, pengungkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi masyarakat. Warga mencurigai tempat kosan tersebut kerap dijadikan tempat berkumpul pada malam hari.

''Info warga ini ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya diketahui kosan tersebut digunakan para tersangka untuk memakai sabu, akhirnya kami gerebek dan mereka sedang memakai sabu,'' ujar dia.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih mengembangkan perkara ini. Berdasarkan pengakuan tersangka SS, sabu dipesan dari seseorang berinisial AA melalui telepon lalu pembayarannya transfer bank.

''Saat ini AA sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran,'' imbuhnya.

Pengakuan tersangka ASR yang bekerja sebagai Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BPMPT) Kabupaten Sukabumi kepada penyidik mengakui memakai sabu karena untuk mendukung pekerjaannya.

''Pengakuan ASR awalnya sabu digunakan untuk mendukung kesibukannya. Dalam seminggu, tersangka ASR bisa memakai sabu hingga empat kali berturut-turut," jelasnya.

Ketiga tersangka, lanjut Yadi akan dijerat Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narotika pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 8 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com