Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Sabu via Ikan Bakar ke Rutan Kendari, Kurir Narkoba Dibekuk

Kompas.com - 22/08/2016, 19:32 WIB
Kiki Andi Pati

Penulis

KENDARI, KOMPAS.com - Petugas dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang kurir berinisial RM yang diduga sering memasok narkoba jenis sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Kendari.

Untuk mengelabui petugas rutan, tersangka menyimpan sabu tersebut dalam ikan bakar yang ditujukan kepada salah seorang tahanan berinisial DR.

Kepala Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Polda Sultra AKBP La Ode Kadimu mengungkapkan, tersangka RM ditangkap saat mengantarkan nasi bungkus kepada DR, seorang tahanan Rutan Klas II A Kendari. Namun, gerak-gerik RM dicurigai sipir penjara sehingga barang bawaanya pun diperiksa.

“DR narapidana kasus narkoba di rutan berpura-pura pesan makanan dan diantarkan sama si RM ini, karena sipir curiga akhirnya makanan itu diperiksa ternyata di dalam kepala ikan bakarnya itu diselipkan satu paket narkoba seberat seperempat gram. Setelah menerima informasi itu, kemarin sekitar pukul 14.00 Wita, kami langsung ke sana dan mengamankan tersangka RM,” kata La Kadimu, Senin (22/8/2016).

Setelah memeriksa RM, petugas Polda Sultra lalu melakukan pengembangan kemungkinan ada tersangka baru. Ternyata benar saja, pada Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 20.00 Wita, polisi mengamankan TS yang merupakan sub bandar narkoba di salah satu kamar hotel di Kota Kendari. Polisi juga menangkap RG, pemilik kamar hotel tersebut.

“Kami dapatkan 6 gram sabu, uang tunai Rp 1,9 juta yang merupakan uang hasil penjualan sabu. Kita juga amankan beberapa BB seperti alat isap, timbangan digital, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka termasuk DR penghuni rutan dan lima oramg sudah kita periksa,” tegasnya.

Ketiga orang tersangka itu dijerat pasal 132 ayat 1, pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 115 ayat 1, serta pasal 116 ayat 1, UU Nomor 35 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com