Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditangkap, Pengedar Sabu dan Ganja di Bogor

Kompas.com - 22/08/2016, 18:23 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com — Petugas Satuan Narkoba Polres Bogor mengamankan AB (31), warga Pancoran Mas, Kota Depok, karena diduga terlibat mengedarkan sabu dan ganja di wilayah Bogor.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah paket sabu dengan berat total 100 gram dan tujuh bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat 600 gram.

Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky menuturkan, tersangka AB merupakan bandar narkoba yang sudah menjadi target Polres Bogor sejak lama.

"Hasil pengembangan, polisi berhasil mengamankan tersangka dengan cara memancingnya untuk bertransaksi pada Jumat (19/8/2016) malam di wilayah Parung, Kabupaten Bogor," ucap Dicky, Senin (22/8/2016).

Saat ditangkap, polisi mengamankan satu paket sabu yang disembunyikan tersangka di sebuah bungkus rokok. Selanjutnya, polisi menggeledah kediaman AB di daerah Pancoran Mas, Depok.

Dari kontrakan tersebut, polisi kembali mengamankan dua paket sabu, tujuh paket ganja, alat isap berupa bong, timbangan elektrik, dan beberapa telepon seluler.

"Berdasarkan keterangan sementara, narkoba tersebut didapatkan dari seorang bandar berinisial B di daerah Tangerang. Saat ini masih pengembangan serta pengejaran," katanya.

AB dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Sub-pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com