Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Ditolak, Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan Ajukan Banding

Kompas.com - 19/08/2016, 18:57 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Warga Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Jawa Timur yang terdampak pembangunan Tol Malang-Pandaan resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya atas putusan hakim Pengadilan Negeri Malang yang dianggap tidak memuaskan.

Pengajuan banding itu dilakukan, Selasa (16/8/2016), sedangkan materi banding hingga saat ini masih dalam proses penyusunan.

"Sudah diajukan banding. Kita tidak menerima dengan putusan hakim sama sekali," kata salah satu warga, Endi Sampurna (55), Jumat (19/8/2016).

Pada Rabu (10/8/2016) lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Malang yang dipimpin hakim ketua Rightmen MS Situmorang menolak gugatan warga terdampak pembangunan Jalan Tol Malang-Pandaan.

Penolakan tersebut atas pertimbangan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Majelis hakim juga menganggap gugatan warga yang diajukan melebihi batas waktu 14 hari setelah berita acara musyawarah dilakukan pada 23 November 2015, sedangkan gugatan warga tersebut terkait dengan nilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta per meter persegi yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah (P2T).

Ada 63 KK yang menggugat dengan 87 bidang tanah terdampak pembangunan tol.

"Atas nama warga negara, kita harus mengikuti aturan. Dan seperti itu lah aturannya," imbuhnya.

Tidak hanya itu, Endi mengaku tidak akan berhenti melakukan gugatan jika usaha banding tidak berhasil. Ia mengaku akan terus berjuang sampai tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan.

"Kami ikuti aturannya. Kalau banding gagal, kami akan lakukan kasasi, kalau kasasi juga sama kita akan PK. Semua jalur akan kita tempuh," ucapnya.

Menurut dia, warga tidak berniat untuk menghalang-halangi pembangunan jalan tol tersebut. Warga hanya ingin nilai harga lahan sesuai dengan taksiran harga saat ini. Dia menyebutkan, lahan yang akan dibebaskan dan dijadikan jalan tol merupakan rumah usaha sehingga nilai harganya tidak bisa disamakan dengan lahan kosong.

"Kami jual rumah, kami harus bisa beli rumah lagi. Itu deretan rumah usaha tempat mencari nafkah semua. Kalau itu sawah atau pekarangan, kami tidak akan berpikir ke situ (gugat)," tuturnya.

(Baca juga: Hakim Tolak Gugatan, Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan Protes)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com