Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Gugatan, Warga Terdampak Tol Malang-Pandaan Protes

Kompas.com - 10/08/2016, 12:12 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Warga terdampak Jalan Tol Malang-Pandaan, Jawa Timur, memprotes keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang menolak gugatan mereka, Rabu (10/8/2016).

Penolakan tersebut dibacakan dalam sidang putusan perdata atas gugatan yang diajukan warga.

Warga terdampak tol di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, menolak nilai ganti rugi sebesar Rp 3,9 juta per meter persegi yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Pembebasan Tanah (P2T).

Ada 63 KK yang menggugat dengan 87 bidang tanah terdampak tol tersebut.

"Keberatan pemohon atau gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menghukum para pemohon atau penggugat untuk membayar biaya perkara," kata Hakim Ketua Rightmen MS Situmorang.

Salah satu pertimbangan hakim adalah Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

"Pertama kalau dalam gugatan dari penggugat tidak ada musyawarah, setelah kita lihat, ternyata ada musyawarah," kata Rightmen.

Warga merasa bahwa putuasn hakim itu tidak adil. Warga menilai bahwa hakim tidak jeli mencermati gugatan mereka.

"Karena kami tidak mengajukan permohonan. Kami melakukan gugatan," kata kuasa hukum warga, Ari Hariadi.

Ari mengaku bahwa P2T tidak pernah melakukan musyawarah dengan warga sebelum menentukan nilai ganti rugi. Ia juga menilai berita acara musyawarah yang disampaikan tergugat kepada hakim adalah palsu.

"Musyawarah seharusnya ada. Tapi selama ini tidak ada sama sekali. Kita tidak pernah menandatangi berita acara. Kalau ada berita acara, itu perlu ditelusuri," kata dia.

Ia menolak keputusan hakim dan akan melakukan kasasi. Di sisi lain, warga yang datang menyaksikan berjalannya sidang langsung menggelar aksi protes di depan Gedung Pengadilan Negeri Malang.

Warga berjanji tidak akan melepas tanah miliknya yang terdampak tol. Hingga saat ini, tanah terdampak jalan tol itu masih berstatus milik warga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com