MELABOH, KOMPAS.com - Tujuh orang warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Rutan Klas II B Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan, melarikan diri setelah membobol dinding kamar mandi ruang tahanan, Sabtu (13/8/16) dini hari.
"Diperkirakan tujuh napi lari sekitar pukul 2.00 hingga 4.00 WIB saat kondisi hujan lebat," kata Irman Jaya, Kepala rumah tahanan kelas II B Tapak Tuan saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu.
Menurut Imran, petugas rutan baru mengetahui kaburnya mereka sekitar pukul 4.00 WIB, setelah mendapat laporan dari warga binaan lain sekamar yang tidak ikut melarikan diri.
"Satu kamar itu jumlah napi 21 orang, tapi hanya 7 orang yang melarikan diri, kemudian yang tidak ikut melarikan diri itu melapor ke petugas piket sekitar Pukul 4.00 WIB," ucapnya.
Setelah kejadian, kata Imran, petugas Rutan dan Polisi dari Polres Aceh Selatan langsung melakukan pengejaran.
Identitas mereka yang kabur, yakni Dedi Saputra Bin Nurdin (kasus pencabulan hukuman 9 tahun), Khairuddin bin Syahdin (kasus narkoba hukuman 10 tahun), Athailah bin Basyah (kasus pencurian hukuman 3 tahun).
Kemudian Dedek Irfan bin Narto (kasus penggelapan hukuman 2 tahun 6 bulan), Hamidun bin Zulkifli (kasus pencurian hukuman 2 tahun 10 bulan), Darmawan bin M. Yakob (kasus narokotika hukuman 5 tahun 2 bulan), dan Agussalim bin Nurdin ilyar (kasus narkotika hukuman 5 tahun 2 bulan).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.