KENDARI, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Sultra) menghentikan empat anggota polisi secara tidak hormat akibat pelanggaran kode etik.
Pemecatan itu dipimpin langsung Kepala Polda Sultra Brigjen Pol Agung Sabar Santoso saat apel pagi di markas Polda Sultra, Kendari, Senin (8/8/2016).
Hanya ada dua anggota polisi yang hadir dalam proses pemecatan itu. Empat orang yang dipecat itu antara lain Brigadir Ulhap dari Pelayanan Markas (Yanma) Polda Sultra terkait kasus penganiayaan, Briptu Hisman dari Polres Kolaka Utara terkait kasus pemerkosaan.
Dua anggota lain yakni Briptu Andri Pratama dari Dokes Polda Sultra dan anggota Direktorat Pol Air Polda Sultra Briptu Samri yang desersi.
Agung mengatakan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan itu dilakukan karena keempat oknum polisi telah mencoreng nama baik Polda Sultra.
"Dengan berat hati harus kita PTDH, ini memberikan contoh kepada yang lain agar jangan meniru. Saya sendiri prihatin tapi karena ini demi organisasi ya harus kita laksanakan karena telah membuat malu organisasi," kata Agung seusai memimpin upacara pemecatan, Senin (8/8/2016).
Menurut dia, keempat polisi itu melanggar kode etik dan telah melakukan tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Salah satu polisi yang melakukan tindak pidana kini menjalani hukuman 4 tahun dan ada juga dihukum 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.