Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Masa Hanya 'Share' ke Facebook Bisa Masuk Penjara"

Kompas.com - 01/08/2016, 19:52 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Puluhan simpatisan Komite Nasional Pemuda Indonesia Sumatera Utara berunjuk rasa dengan mendatangi kantor Gubernur Sumatera Utara di Jalan Diponegoro Medan, Senin (1/8/2016).

Mereka meminta pembebasan Ketua DPD KNPI Sumut Dodi Susanto, yang saat ini menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Kota Medan, Anif Shah.

"Tuduhan kepadanya (Dodi) tidak layak disidangkan. Masa hanya share ke Facebook saja bisa masuk penjara? UU ITE tidak layak untuk dipertahankan karena ribuan orang terancam masuk penjara jika hanya menerima tag berita dari Facebook," kata koordinator aksi, Wahyu Andika.

Demonstran menilai bahwa kasus yang menjerat Dodi sangat berbau politis dan syarat rekayasa yang sistematis.

Mereka juga menganggap penahanan Dodi cacat hukum karena penyidik tidak meminta pengadilan melakukan penahanan sebagaimana disyaratkan Undang-Undang tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik.

Massa mendesak Gubernur Sumatera Utara Erry Nuradi selaku Dewan Pembina KNPI supaya melakukan langkah nyata untuk membebaskan Dodi.

"Kami perlu dibina, mau dibawa ke mana perjuangan Sumut ini. Kalau tidak bisa membebaskannya sampai akhir 2016 ini, kami pastikan, Gubernur akan masuk penjara," ancam massa.

Pengunjuk rasa juga menuntut penegak hukum bersikap independen, menghentikan praktik mafia peradilan, dan menghapus UU ITE. Jaksa penuntut umum diminta melihat fakta persidangan.

"Jaksa jangan mau disogok, tangkap mafia peradilan," teriak massa lagi sambil menggoyang-goyang pagar kantor gubernur.

Polda Sumut menjerat Dodi dengan Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, jaksa Fathah menuntut Dodi dengan dua tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsider enam bulan kurungan.

Anif Shah melalui kuasa hukumnya melaporkan Dodi dan pemilik media online medanseru.co berinisial HS ke Polda Sumut.

Atas laporan Anif, Dodi ditahan dengan dugaan pencemaran nama baik karena telah membagikan berita dari situs medanseru.co berjudul "Tahan Anif Shah dan Ajib Shah, Alhamdulillah Ribuan KK Teraniaya di Sumut Hidup Tenang" pada Oktober 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com