Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawa Surat Sakit, Anggota DPRD Tersangka Korupsi Ini Tetap Ditahan

Kompas.com - 25/07/2016, 16:29 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Jeneponto Burhanuddin yang menjadi tersangka korupsi mengaku sakit dengan membawa surat keterangan dokter sebagai bukti.

Meski begitu, tim pemeriksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) tidak semerta-merta mempercayai surat kerangan dokter itu. Jaksa pun memanggil dokter independen untuk memeriksa kesehatan tersangka Burhanuddin.

"Dari hasil pemeriksaan dokter independen, tersangka sehat dan bisa dilakukan penahanan. Makanya setelah diperiksa selama 5 jam, tersangka langsung kita tahan dan membawanya ke Lapas Kelas 1 Makassar. Tersangka membawa surat sakit dari dokter untuk mengelabui jaksa," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulselbar, Salahuddin kepada wartawan, Senin (25/7/2016).

Dia mengatakan, Burhanuddin merupakan tersangka dalam kasus korupsi dana aspirasi. Dalam kasus itu, Burhanuddin melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp 500 juta.

"Semua modus dalam kasus ini sama yakni para tersangka mengajukan dana aspirasi desa, yang kemudian mereka juga memproses pengajuan dan hingga pelaksanaan," ucap dia.

Sebelumnya, sebut Salahuddin, pihaknya telah menahan dua anggota DPRD Jeneponto aktif yakni Andi Mappitunru dan Syamsuddin. Kemudian dua tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jeneponto yakni Syamsuddin dan Alamsyah Mahdi Kulle serta staf Dinas Pekerjaan Umum (PU) Adnan.

"Jadi masih ada seorang tersangka yang belum ditahan yakni Bunsuari Baso Tika yang juga mantan anggota DPRD Jeneponto," katanya.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar menemukan beberapa proyek dari dana aspirasi Jeneponto yang ternyata fiktif. Pencairan dana dan proyek dikerjakan pada 2012.

Dalam laporan pertanggungjawaban ditemukan adanya ketidaksesuaian fisik proyek dengan kondisi di lapangan.Laporan dibuat seolah-olah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai kontrak.

Beberapa proyek juga diduga tak sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak. Sejumlah legislator diduga ikut mengerjakan proyek itu. Dana aspirasi dianggarkan Rp 16 miliar oleh Pemerintah Kabupaten Jeneponto untuk pembangunan infrastruktur di 35 daerah pemilihan anggota dewan.

Hasil penyidikan ditemukan, mekanisme pengusulan anggaran, persetujuan hingga penggunaan anggaran tidak sesuai dengan prosedur.

Dalam kasus ini, sebanyak 35 anggota DPRD Jeneponto periode 2009-2014 terlibat. Sebagian telah dilakukan pemeriksaan, sebagian lagi belum menjalani pemeriksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com